Forum Group Diskusi Dalam Kebijakan Pasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022

Daerah23 Dilihat

Reformasiaktual.com // Bandung Barat-
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Perda ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Juli 2022.
Tujuan Perda ini adalah untuk mendukung dan memperkuat peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

A. Bahwa dalam rangka mendukung dan memperkuat peran dan kontribusi pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di
Kabupaten Bandung Barat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;

B. Bahwa pesantren di Kabupaten Bandung Barat perlu dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif.

C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
” Yang mana telah diatur di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal dan Ayat.

Selasa 11 Pebruari 2025 UNIKOM Bandung adakan acara Focus Group Discussion (FGD) di kampus UNIKOM Jalan Dipati ukur Bandung.

Fokus Group Discussion ( FGD) ini dalam rangka Riset Disertasi yang disertai dengan promosi calon Doktor, juga sekaligus sebagai ketua panitia beliau adalah Tatik Rahmawati S.Ip, M.Si.

Dalam acara tersebut hadir pula Nara sumber Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat juga sebagai ketua Fraksi PKB, KH. Ade Wawan S.Pdi.
Hadir pula para promotor dari UNPAD Prof.Dr.H Nandang Alamsah D,S.H.,S.A.P.,M.Hum, Guru besar ilmu pemirintahan UNPAD, Prof,Dr Samugyo Ibnu Redja,MA ,Dekan fakultas FISIP UNIKOM dan yang lainnya.

Forum Group Diskusi tersebut di sampaikan oleh para nara sumber dari Kabupaten Bandung Barat
KH Ade Wawan,S.Pdi, Anggota DPRD Bandung Barat ketua Fraksi PKB sebagai Ketua Pansus XII pembahas Reperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yg sudah di paripurnakan pada tgl 5 juli 2022, Drs.H.Tedi Ahmad J, M.Si Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bandung Barat, H.Hasanudin,S.Pd. ,M.Si Kabag Kesara Bandung Barat, Dr.H.Agus HD Idris,S.Ag.,MM.Sekretaris MUI Kabupaten Bandung Barat, Dr.Ahmad Sodik Sudrajat,SH.,MH Tim Akademisi Raperda pesantren
KH.Ari Gumanti,M.Pd. pimoinan ponoes P3SB

KH. Ade Wawan S.Pdi menyampaikan,” Materi yang di duskusikan adalah “Kebijakan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Bandung Barat, Perda ini mendapatkan apresiasi dari para Guru besar UNPAD dan UNIKOM yang menjadi promotor disertasi tersebut dapat sambtan baik dari para mahasiswa yang hadir di acara tersebut.

” Tetapi sehebat apapun Perda Fasilitasi penyelenggaraan pesantren tersebut tidak ada artinya kalau Pemerintah Daerah dalam hal ini orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat yaitu Bupati tidak membuat Perbub, Tiga tahun Perda ini di sahkan tapi sampai sekarang Perbub nya belum jelas.

Sebab itu Forum Diskusi tersebut ini sangat perlu untuk merekomendasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat terpilih, yang Insya Allah akan dilantik pada tgl 20 pebruari 2025, untuk membuat Perbub Perda Fasilisai Pesantren,” pungkas KH. Ade Wawan S.Pdi sebagai nara sumber.

Journalist Aan Iyus RA***Team