Ada Apa Diknas Prov.Bengkulu..? ” Perintah Plt Gubernur Rosjonsyah di Abaikan

Daerah221 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bengkulu-Plt Gubernur Bengkulu Rosjoansyah, Menyikapi apa yang terjadi dalam pengawasan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu tentang dugaan pemaksaan dalam pembayaran uang komite di SMKN 1 Kota Bengkulu, telah terjadi Siswa kelas tiga Smkn 1 Kota bengkulu bernama Zhean, 4 bulan menunggak belum bayar uang komite Raport di tahan.

Menurut Rosjonsyah, murid yang tidak mampu tidak ada paksaan untuk membayar komite tersebut.

“Itu memang hasil kesepakatan mereka, kalau murid yang tidak mampu lain halnya, tidak boleh ada penekanan dan paksaan, yang mampu saja,” ujar Rosjonsyah saat diwawancarai, Selasa (11/2/2025).

Terkait kasus tersebut Rosjonsyah juga memintak untuk menindak lanjuti ke kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Bengkulu, Temui Kepala Dinas Pendidikan untuk tindak lanjut,” Jelas jelas Plt Gubernur Rosjonsyah.

Setelah intruksi Plt Gubernur Rosjonsyah, pihak media menemui untuk konfirmasi ke Kadis Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu di ruangan nya, Kadis Diknas Provinsi Bengkulu Saidirman dengan beralasan tidak bisa di temui, Bapak belum bisa di temui karena mau Mau rapat,” jelas Staf Kadis

Setelah Kepala Dinas Pendidikan tidak bisa di temui untuk memberikan kejelasan awak media, menemui Sekretaris pendidikan dan kebudayaan Reri Marfiana di ruanganya untuk konfirmasi, Sekretaris ibu Reri Marfiana meintruksikan ke Kabid SMK, Pak temui kabid Smk soalnya saya mau rapat, Jelas Sekretaris ibu Reri Marfiana di ruang kerja nya

Awak media menemui Kabid Smk Renal dan juga tak bisa memberikan kejelasan, Maap pak Kabid mau Zom,” jelas Staf ibu Pitas

Di dalam dugaan Oknum Dinas Pendidikan Belum Paham UU Pelayanan Publik no 25 tahun 2009: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administrasi kepada pimpinan penyelenggara. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis atau pembebasan dari jabatan.
Peraturan Pelaksanaan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012. ( 13/2/2024 )

( Aidil )