Faktareformasi com//SUKABUMI-
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi mensosialisasikan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 tahun 2022 tentang pedoman Kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa kepada wartawan di Pangrango Resort, Kamis, 13 Februari 2025. Dalam sosialisasi yang menghadirkan berbagai narasumber ini, disambut baik oleh Dewan Pers.
Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, mengapresiasi adanya peraturan bupati tersebut. Menurutnya hal itu menjadi langkah positif baik pemerintah, media massa, dan wartawan.
“Peraturan bupati ini sangatlah positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, ikut membantu wartawan dan media massa ini profesional Sehingga, produk yang dikeluarkan media massa pun sesuai standar profesionalnya,” ujarnya.
Apalagi, terdapat dua aspek penting dalam media massa. Pertama profesionalisme media massa dengan memiliki sertifikasi yang benar. Selain itu profesionalisme wartawannya itu sendiri.
“Wartawan pun seyogyanya harus punya kartu UKW (uji kompetensi wartawan). Bahkan bagi Pimred suatu media massa harus memiliki kartu UKW dengan kategori Utama. Semoga wartawan di Sukabumi memahami akan penting serta perlunnya kelengkapan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latip mengatakan, peraturan bupati tersebut sudah berlandaskan payung hukum yang jelas. Hal itu berupa undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya.
“Peraturan bupati berlandaskan payung hukum yang jelas ini, bukan untuk menghambat. Namun menjadi acuan agar sesuai koridornya,” bebernya.
Apalagi hubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik. Bahkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat dibantu lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah.
“Kami ingin jalinan yang sudah sangat baik ini, bisa semakin baik lagi. Selain itu, semoga sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan untuk kita semua,” pungkasnya.
(Fuloh)