KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri membantah keras semua tuduhan yang dilontarkan oleh mitra kerjanya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) asal Pemilihan Distrik Dusun Parumaang Desa Bontomalling Kecamatan Pasi’masunggu Timur yang berinisial SM. Atas tuduhan yang dinilai telah merusak citranya, Andi Suhri siap melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada Kepolisian Resor (Polres) sekaligus akan menyiapkan pengacara atau kuasa hukum.
Desa Bontomalling mempunyai empat (4) wilayah dusun. Yaitu Dusun Erelompa, Parumaang, Parang dan Dusun Labuang Biropak dengan jumlah penduduk sekitar 1.500 jiwa serta 420 Kepala Keluarga (KK). Umumnya warga yang mendiami keempat dusun ini sangat susah memperoleh air bersih terutama pada musim kemarau panjang. Melihat fenomena ini, wargapun mengusulkan pengadaan sarana air bersih melalui aspirasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Bontomalling. Mereka mendesak kepala desa untuk segera mengalokasikan anggaran untuk pengadaan air bersih melalui Dana Desa (DDs) yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
Karena sarana air bersih dianggap merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat maka di tahun 2021 hingga 2023, Pemdes Bontomalling menyetujui usulan itu melalui Musyawarah Desa (Mudes) dengan BPD setempat. Termasuk SM juga ikut bertanda tangan menyetujui aspirasi itu.” ujar Kepala Desa Bontomalling saat menggelar Konferensi Pers di Diera Cafe Benteng Selatan, Minggu 16 Februari kemarin.
Soal anggaran sumur bor yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara seperti yang ditudingkan SM kata Andi Suhri, itu adalah sebuah fitnah belaka. Memang rencana awal, pembangunan sumur bor di Desa Bontomalling ada 17 titik dengan volume kedalaman 50 meter dari tahun 2021 sampai 2023. Dari 17 titik sumber air, anggarannya juga bervariasi. Antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta setiap titik sumber air. Sangat bergantung pada kedalaman airnya. Sehingga terjadi penambahan titik sumber air disebabkan kadang kedalamannya baru mencapai 25 meter sudah menemukan sumber air. Inilah yang mengakibatkan jumlah titik bertambah.” tandasnya yang mendapat pendampingan dari Kepala Dusun Erelompa dan pihak keluarga.
Ditambahkan Andi Suhri bahwa bagaimana mungkin akan menimbulkan kerugian jika pada setiap tahunnya mendapat pemeriksaan dari auditor lembaga pemeriksa resmi.Termasuk anggaran pengadaan sumur bor tahun 2021 sampai 2023 juga sudah memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar. Memang saat pemeriksaan ada temuan tetapi kami sudah kembalikan setelah terbit LHP sehingga hasilnya nihil.” ujarnya lagi.
Konferensi Pers ini dilakukan bukan berarti kami membela diri akan tetapi melalui kegiatan ini, kami akan menjawab semua tuduhan yang dilakukan oleh SM sehingga nantinya akan sesuai fakta dan terjadi tidak kesimpangsiuran. Sekaligus menyikapi tudingan salah seorang oknum anggota BPD Desa Bontomalling melalui media online atas sinyaleman penyalahgunaan anggaran DDs tahun 2021 – 2023.
Alfian Asep Prianto Suhri yang merupakan putra ketiga Andi Suhri yang hadir dalam Konferensi Pers telah memberikan support positif kepada orang tuanya dan sekaligus akan menempuh proses melalui jalur hukum. “Saya baru saja tiba dari Meksiko, Jakarta, Makassar, Selayar dan langsung mengikuti kegiatan ini. Dan kami akan menempuh jalur hukum atas tuduhan dan fitnah dari oknum anggota BPD Desa Bontomalling yang berinisial SM. Sekalian kami sudah menyiapkan pengacara untuk melaporkan SM ke Polres Kepulauan Selayar.” papar Alfian panggilan akrab Alfian Asep Prianto Suhri.
Selain itu, Alfian juga mengancam media yang memberitakan secara sepihak terhadap orang tuanya tanpa melakukan konfirmasi sebelum tayang di media sosial beberapa waktu lalu. Sebab itu dianggap sudah melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Pers Nomor : 40 Tahun 1999. Kami akan somasi jika sampai deadline 2×24 jam setelah dilakukan Konferensi Pers tidak memberitakan hak jawabnya.” kunci Alfian. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Afd)