Sidang Praperadilan AS Digelar Awal Maret 2025

APH73 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR//ReformasiAktual.com – Kepala Desa Bonea, AS yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan sejak Kamis 6 Februari lalu, kini telah mengajukan permohonan praperadilan dan menolak untuk diperiksa hingga terbit Putusan pada Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar. 

       Penetapan tersangka AS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 – 2023 dinilai cacat hukum. Oleh karena itu, AS telah mempercayakan kepada Penasehat Hukumnya, Ratna Kahali, SH dan rekan.” ungkap Ratna Kahali, SH melalui kakak AS, Mansur Sihadji di Benteng, Selasa 18 Februari 2025 pagi tadi.

       Permohonan praperadilan yang diajukan pada Senin, 17 Februari kemarin di Kantor Pengadilan Negeri (PN) didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur penetapan Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasi’marannu sebagai tersangka. Kuasa Hukum AS menegaskan bahwa prosedur hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan kata Mansur Sihadji, SH dinilai cacat formil dan materil termasuk tidak adanya pendampingan hukum yang sah ketika pemeriksaan awal.

       Disisi lain lanjut Mansur Sihadji, kami juga menyoroti dengan tidak adanya hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Kabupaten yang menyatakan adanya temuan kerugian keuangan negara pada pengelolaan Dana Desa (DDs) Desa Bonea tahun 2022 – 2023.” ungkap Mansur Sihadji melalui rilisnya kepada media ini.

        Penetapan tersangka terhadap klien kami, itu dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab dalam Memorandum of Understand (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri RI dinyatakan setiap dugaan penyimpangan dana desa harus terlebih dahulu melalui proses pembinaan dan bukan langsung dibawa ke ranah pidana.” ujar Mansur menirukan kalimat Ratna Kahali, SH sebagai Kuasa Hukum AS.

       Dengan pengajuan praperadilan ini tambah Mansur Sihadji, adiknya AS selaku Kepala Desa Bonea mengaku akan tetap terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pihak Kejaksaan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) seperti telah dianjurkan dalam Program Jaga Desa.” kata dia sembari menyatakan meskipun begitu ia juga berharap agar hukum tetap ditegakkan dengan cara yang elegan dan benar serta tidak merugikan adiknya sebagai Kepala Desa (Kades) yang sedang menjalankan tugasnya sebagai abdi masyarakat dan negara.

       Sidang praperadilan ini tandas Mansur Sihadji, dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Selayar di Benteng Utara, Senin 3 Maret yang akan datang. Agendanya pembacaan Permohonan Praperadilan. Kepala Desa, AS dan Kuasa Hukumnya berharap kiranya hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan obyektif dalam menangani kasus ini. Sebab penahanan dan penetapan AS sebagai tersangka dianggap sebagai tindakan melawan hukum oleh Kajari Kepulauan Selayar.

        Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL sebagai advokat dan pengacara asal Makassar yang turut menjadi kuasa hukum dalam perkara ini menyatakan secara tegas jika pihaknya menolak adanya pemeriksaan lanjutan termasuk pergerakan lainnya dari Kejakasaan Negeri hingga adanya putusan PN Selayar. Selain itu, kami akan progresif dan siap menangkis semua jurus Kejari Selayar. Kami juga akan membuka layanan informasi melalui nomor kontak 085340100081 jika terjadi permasalahan hukum terutama yang menimpa kien kami AS selaku Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasi’marannu.

       Apalagi dengan adanya penolakan pemeriksaan oleh kuasa hukum AS sampai ada Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Selayar yang dilayangkan Apreza Darul Putra, SH, MH sebagai Jaksa Madya dan Penyidik pada Kejari Kepulauan Selayar melalui suratnya bertanggal 17 Februari 2025 dengan Nomor Surat : SP-207/P.4.28/Fd.2/2/2025 tentang surat panggilan tersangka yang ditujukan kepada AS selaku Kades Bonea yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025 lusa. 

        Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Alim Bahri, SH yang dikonfirmasi seputar permohonan praperadilan oleh kuasa hukum AS membenarkan. ” Ye, AS melalui kuasa hukumnya ajukan praperadilan.” Akan tetapi terkait penyampaian kepada Kejari oleh Pengadilan Negeri akan saya tanyakan ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi) Pidsus, Syakir Syarifuddin, SH, MH.” ujarnya (M. Daeng Siudjung Nyulle)