Sebuah Warung di Wilkum Polsek Cicendo Diduga Jual Obat Terlarang dengan Berkedok Warung Sembako

Hukrim13 Dilihat

Bandung – Sebuah warung sembako di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cicendo Polresta Bandung Polda Jawa Barat diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer pada pemuda dan masyarakat sekitar wilayah tersebut.

Warung sembako yang berada di jln.gunung batu kelurahan sukaraja kecamatan Cicendo tepat nya sebrang SPBU gunung batu diduga sengaja dibuat untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH), agar transaksi mereka menjual obat terlarang tidak diketahui oleh aparat berwenang dan juga masyarakat sekitar.

“Untuk bisa mendapatkan obat jenis Tramadol dan Eximer itu tinggal datang saja ke warung tersebut, dan ngak usah pakai resep dokter pasti dilayani,” ujar warga sekitar dengan inisial R didekat lokasi warung, selasa (17/02/2025).

Sebagai warga dilokasi tersebut, R sangat menyayangkan keberadaan pihak Kepolisian khususnya Polsek Cicendo Polresta Bandung yang seakan tidak mengetahui adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Cicendo seakan tidak mengetahui adanya peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,” tambahnya.

Sepengetahuan R, obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Dan bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

red