Sukabumi-Reformasiaktual.com – Terkait adanya Laporan Penahanan Ijazah siswa alumni SMKS Al- Fatah pada tanggal 21/02/2025, tim mencoba menghubungi Kepala SMKS Al- Fatah Mujianto Via whatsapp. Namun bukannya direspon, Nomor salahsatu tim diduga langsung diblokir, ironisnya bukan hanya satu No wartawan, tapi sudah ada 6 wartawan yang di blokir oleh kepala sekolah tersebut . Jadi dapat disimpulkan Mujianto sebagai kepala sekolah SMKN Al Fatah diduga sangat Alergi kepada Wartawan.
Disisi lain, Hal yang menjadi sorotan dilakukan Mujianto adalah, tidak mengindahkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang dimana telah dipublikasikan pada tanggal 23 Januari 2025 dan paling lambat 03 Februari 2025, yang dimana isi Surat edaran itu adalah Perintah agar Seluruh Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri maupun Swasta wajib menyerahkan Ijazah kepada Para Alumni.
SMKS Al-Fatah adalah Sekolah swasta yang berlokasi Kp. Gunung Erang, Padasenang, Kec. Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dari keterangan beberapa alumni Sekolah tersebut, akibat ditahannya Ijazah mereka dikarekan masih ada Tunggakan.
Lanjut, Tim kami. Mencoba menghubungi salah Satu ahli pakar Hukum yang tergabung dalam organisasi PERADI yang enggan disebut namanya angkat bicara. Menurut Beliau
” Setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan nasional yang layak guna mewujudkan sistem pembelajaran yang baik.”
“Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran apalagi melaksanakan perpisahan sekolah di luar sekolah. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28 C Ayat 1,” pangkaanya.
Masih dikatakannya, pihak sekolah bisa dilaporkan apabila menahan ijazah. Terlebih, dengan adanya keterangan siswa tersebut .Jum’at, 21/02/2025.
“Penahanan ijazah adalah pidana. Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya.
Karena tidak adanya respon dari Pihak SMKS Al-Fatah dan tidak memberikan keterangan sampai berita ini ditayangkan.
(Widiyanto) *