Reformasiaktual.com//Kab Tasikmalaya-
24 Februari 2025- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Senin 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Seperi yang dilansir dihalaman resmi MKRI, Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan keputusan.
Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sebagai Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya, sementara Pasangan Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, menjadi Pihak Terkait.
Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Diminta Gelar PSU
Salah satu poin utama dalam putusan ini adalah diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” tegas Suhartoyo.
Dengan adanya keputusan ini, MK juga membatalkan beberapa keputusan KPU terkait Pilkada Tasikmalaya 2024, antara lain:
Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Keputusan Nomor 1574 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Tasikmalaya.
Keputusan Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.
Meskipun Ade Sugianto didiskualifikasi, pasangannya Iip Miftahul Paoz tetap diperbolehkan untuk berkontestasi dalam pemilihan. MK memerintahkan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengajukan calon pengganti, namun tanpa mengganti Iip Miftahul Paoz sebagai wakilnya.
Selain itu, KPU Tasikmalaya diperintahkan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai peserta. Pemungutan suara ulang ini harus didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
Alasan Diskualifikasi: Perhitungan Masa Jabatan
Keputusan diskualifikasi ini didasarkan pada periode jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. Sebelumnya, Ade menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2020-2024, tetapi ia juga telah menjalankan tugas sebagai bupati sebelum periode tersebut.
Permasalahan ini muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum, yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Dalam persidangan, Mahkamah merujuk pada Surat Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tertanggal 5 September 2018, yang menginstruksikan Ade Sugianto untuk menjalankan tugas bupati hingga pelantikan kepala daerah definitif.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak seseorang secara faktual menjalankan tugas, bukan sejak dilantik sebagai pejabat pengganti.
Hal ini merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024, yang secara konsisten menyatakan bahwa jika seseorang menjabat sebagai kepala daerah lebih dari dua tahun enam bulan, maka itu sudah dianggap sebagai satu periode penuh.
Berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh eks Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Mohamad Zen, Ade Sugianto telah menyerahkan jabatan kepada dirinya pada 23 Maret 2021. Dengan demikian, MK menghitung bahwa masa jabatan Ade Sugianto sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021 telah mencapai 2 tahun 6 bulan 18 hari, yang berarti sudah melewati batas dua tahun enam bulan dan dihitung sebagai satu periode penuh.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode penuh, sehingga tidak dapat mencalonkan diri kembali.
Kesimpulan dan Implikasi Putusan
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menandai perubahan besar dalam proses Pilkada Tasikmalaya 2024. Dengan diskualifikasinya Ade Sugianto dan perintah untuk pemungutan suara ulang, KPU Tasikmalaya harus segera mengambil langkah untuk menyusun kembali tahapan pemilihan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Putusan ini juga menegaskan prinsip hukum terkait perhitungan masa jabatan kepala daerah, yang dapat menjadi referensi bagi kasus serupa di masa mendatang. Dengan adanya pemungutan suara ulang, peta politik di Tasikmalaya berpotensi mengalami perubahan, mengingat salah satu kandidat utama kini telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi.
Dharma Eka Yudiawan