ReformasiAktual.com//Muara Enim–Kades Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Nasni Balqis terkesan menghindar saat akan dikonfirmasi oleh salah satu awak media terkait dengan dugaan adanya tambang ilegal di wilayah Desa Tanjung Karangan tersebut (28/02/2025).
Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Sekda Muara Enim yang diwaliki oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) dan Perekonomian Pemkab Muara Enim Tri Hadi Pranyoto beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa Pemkab Muara Enim melarang aktivitas Galian C di Wilayah Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Adapun langkah dan keputusan tersebut diambil terkait dengan surat dari Kecamatan Tanjung Agung dikarenakan adanya keluhan masyarakat adanya aktivitas penambangan batu-batuan yang diduga tidak mengantongi izin, selain hal tersebut ada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kawasan Arung Jeram. Pihak Pemkab telah menegaskan bahwa secara hukum sudah tidak diperbolehkan lagi untuk mengambil bebatuan dikawasan tersebut sebagaimana diatur dalam Perda.
Namun sangat disayangkan, saat awak media ingin meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Tanjung Karangan terkesan yang bersangkutan menghindar.
” Iya waktu kami menghubungi ibu Kades melalui pesan WhatsApp untuk kami menemui beliau menjawab “OK”, namun ketika kami hubungi kembali yang bersangkutan terkesan menghindar ketika mengetahui kami ingin mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan tambang ilegal di kawasan Desa Tanjung Karangan ” ujar Rumansah.
Sebagai pejabat publik tidak seharusnya Kades bersikap tertutup dan menghindar ketika ada hal-hal yang memang harus di konfirmasi terkait dengan aktivitas apapun yang berada pada wilayah kerjanya, apalagi yang ingin mengkonfirmasi ini adalah awak media yang memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) untuk mencari, mengumpulkan dan menyebarkan pemberitaan sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Undang Undang tersebut yang dimaksud dengan Kebebasan Pers adalah mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain, karena kebebasan pers juga untuk kepentingan masyarakat agar bisa mendapatkan informasi yang akurat sesuai dengan faktanya.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, awak media akan menindaklanjutinya dengan mengajukan surat kepada Bupati Muara Enim agar dapat memberikan teguran dan pembinaan kepada Kepala Desa yang dimaksud.”(Elwin)