POLEMIK PERMASALAHAN KOPERASI KIARA DODOT BERBUNTUT AUDIENSI YANG DIGELAR DPRD KABUPATEN GARUT

Daerah20 Dilihat

Reformasiaktual.com // Kabupaten Garut-Koperasi Kiara Dodot yang lama menjadi iau perbincangan.di tengah Masyarakat kabupaten Garut, berdasarkan informasi yang berhasil di himpun awak media Reformasiaktual.com, bergulir Audiensi dari kelompok aktivis pergerakan yang membentuk lembaga taktis Aliansi kincir angin di gelar jum,at kemarin yang dipimpin anggota dewan komisi tiga DPRD dari fraksi partai Gerindra Asep Oco.

Dalam acara Audiensi yang digelar jumat kemarin. Nampak hadir beberapa tamu undangan.,dari beberapa SKPD Kepala Dinas Koperasi beserta kepala bidang Camat Kadungora Kepala Desa Gandamekar, ketua koperasi Kiara Dodot,dan pengurus , kepala Desa Gandamekar mantan camat kandungora Perwakilan ATR / BPN.

Diawal acara Audiensi ketua Aliansi Kincir Angin menyampaikan kronologis, beberapa poin permasalahan dugaan pelanggaran administratif yang terjadi di internal Koperasi Kiara Dodot diduga melakukan Rapat musyawarah dan Laporan pertanggung jawaban kegiatan kepada dinas koperasi . Dari tahun 2016 sampai dengan 2024 selain telah melanggar administratif yang diatur dalam Permen kop No 25 tahun.1992 . Dite dugaan pelanggaran Administratif,terkait Penguasaan obyek Lahan yang di sertai Penerbitan Dokumen sertifikat HGB, oleh ATR BPN serta adanya pernyataan, tertulis di sertifikat yaitu bahwa tanah bekas milik adat, No C Desa 538 No persil 34 blok desa ganda mekar, kecamatan Kadungora Yang di lepaskan secara HGU tahun 2019 di lepaskan HGB menjadi Aset milik Negera.Tentunya menjadi pemicu polemik permasalahan, salah satu keluarga yang berkaitan Dengan lahan yang dikuasai oleh ketua Koperasi dan proses pelepasan.Hak nya Menjadi polemik Ragam penafsiran sosok Bambang Riswandi yang tampak ikut hadir di acara audiensi yang di motori oleh Kelompok lembaga taktis Aliansi Kincir Angin.

Bambang Riswandi di acara Audiensi yang di gelar jumat kemarin, Menyampaikan, apa yang menjadi polemik permasalahan, yang salah satu nya menurut statement Bambang Riswandi yang menjabat sebagai wakil ketua koperasi Kiara Dodot ditunjuk dan disetujui. melalui musyawarah. Dengan anggota koperasi,Kiara Dodot secara sepihak di berhentikan.dari wakil ketua koperasi, Kiara Dodo yang tidak di ketahui oleh Bambang Riswandi yang ditunjuk dan disetujui melalui Rapat dengan seluruh pengurus anggota koperasi, selain terjadi pemberhentian sepihak Bambang Riswandi yang menurut pengakuan nya sebagai Keturunan. dari salah satu ahli waris lahan di polemik kan atas penguasaan dan penerbitan sertifikat HGB Oleh ATR/ BPN yang kemudian di lepaskan kepada negara oleh saudara Adeng Wisnu Wardana. Selaku ketua koperasi Kiara Dodot tentunya dari
beberapa tindakan yang di lakukan ketua dan pengurus koperasi Kiara Dodot menurut keterangan yang di sampaikan Bambang Riswandi. bersebrangan dengan pemikiran logika yang Rasional.

Disela Ahir acara Audiensi yang di pimpin anggota Komisi tiga kepala Dinas Koperasi dan UKM menjawab pertanyaan dari Ketua aliansi. Kincir angin kepala Dinas koperasi dan UKM telah melakukan langkah komprehensif yang menyampaikan teguran secara tertulis serta melakukan investigasi di internal koperasi kiara Dodot berdasarkan hasil Uji petik yang di lakukan oleh dinas koperasi dan UKM beberapa temuan pelanggaran.yang telah di sampaikan kepada saudara Bambang Riswandi selaku pemohon,Menurut kepala dinas. Dan UKM didalam Permenkop No 25 tahun 1992 terkait prosedur pembubaran koperasi Kiara Dodot secara prinsip bukan kewenangan. Dari dinas koperasi Namun. Pihak nya sedang. Menunggu jawaban dari pihak kementrian Koperasi, untuk dijadikan Dasar hukum referensi keputusan Pembubaran koperasi kiara Dodot.

Asep Oco anggota dewan DPRD fraksi partai Gerindra yang memimpin Audiensi acara audiensi Ditutup dengan memberikan saran pandang kepada para pihak yang berselisih diharapkan mengedepankan azas kekeluargaan dengan cara bermusyawarah, atau menempuh melalui PTUN putusan pengadilan,yang di tuangkan di Notulensi audiensi permohonan Aliansi Kincir Angin.

RA Garut