Reformasiaktual.com//SUKABUMI – Pabrik Aci yang beralamat di Kecamatan Gunung guruh Kabupaten Sukabumi sudah beroperasi sejak lama itu diduga melanggar undang-undang no 32 tahun 2009, tentang pengelolaan limbah dan pencemaran lingkungan.
Diduga Lemahnya pengawasan dan penegakkan Hukum dari pihak instansi terhadap para pengusaha Pabrik Sagu selama ini yang ada di Kabupaten Sukabumi, sehingga para oknum pengusaha pabrik sagu tersebut merasa bebas dan terkesan kebal Hukum dengan cara membuang limbah pengolahan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terlebih dahulu.
Salah satu pekerja yang sudah mengikuti juragannya dilokasi pabrik mengatakan bahwa pabrik sagu tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun secara turun temurun, Senin, 10 maret 2024.
“Iya Pak ini sudah lama beroperasi, Terkait ijin dan lainya silahkan bapak langsung hubungi saja Pemiliknya. Kalau saya hanya sekedar pekerja disini,” ucapnya kepada awak media.
Selain itu warga yang enggan disebutkan namanya juga mengutarakan.
“Kalo pas ada panas dan angin kencang itu tercium baunya kemana-mana pak, untuk limbahnya memang jelas itu dibuang langsung ke kali (sungai) yang ada disamping nya dari dulu,” ujarnya.
Limbah yang di buang langsung ke aliran sungai, sudah dijelaskan oleh pemerintah dalam UU No 32 tahun 2009, terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), tercantum larangan- larangan melakukan pencemaran lingkungan. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara juga harus mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Nah dari ketentuan itu, kalau misal pemerintah melihat potensi bahkan sudah terbukti ada lingkungan hidup yang rusak dan menyebabkan hak warga negaranya berkurang atau hilang akibat pencemaran, maka pemerintah punya hak melakukan tindakan hukum. Sesuai kewenangannya, tindakan hukum itu bisa berupa sanksi atau gugatan hukum.
Ketika mau di konfirmasi pihak pengelola maupun pemilik pabrik tersebut tidak ada di tempat sampai berita di tayangkan belum mendapat keterangan dan tim masih akan memintai keterangan kepada pihak Dinas yang menangani di bidangnya.
(Widiyanto)