Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Wamendikdasmen: Semoga Putusan Sesuai Fakta

PENDIDIKAN109 Dilihat

Reformasiaktual.com//BANDUNG, DISDIK JABAR – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengunjungi SMAN 1 Bandung, Selasa (11/3/2025). Ia datang untuk mendengar duduk perkara gugatan sengeketa lahan yang dialami sekolah tersebut. 

“Kita ingin dengar kasusnya apa yang terjadi. Ini kan pemegang (kepemilikan tanah) atas nama departemen pendidikan dan kebudayaan, makanya kita harus tahu langkah-langkah apa yang sudah dilakukan,” ungkapnya.

Wamendikdasmen mengatakan, saat ini prosesnya sudah pada sidang pembacaan simpulan. “Semoga putusannya nanti sesuai dengan fakta-fakta. Insya Allah optimis, sekolah ini kan sudah berdiri sejak tahun 1958, jadi optimis dan mohon doanya,” tuturnya.

Pembacaan simpulan sidang dijadwalkan pada 20 Maret 2025.

Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Wahyu Mijaya, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jabar, Mohamad Hartono, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jabar, Komalasari, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), perwakilan Inspektorat Jabar, Kepala Cadisdik Wilayah VII serta jajaran manajemen SMAN 1 Bandung.

Kadisdik pun berterima kasih atas atensi Wamendikdasmen tentang kasus yang menimpa SMAN 1 Bandung. “Beliau datang ke sini untuk memahami posisi kita, kondisinya seperti apa, kemudian upaya yang dilakukan seperti apa. Kita diskusikan solusi dan kemungkinan terbaik untuk SMAN 1 Bandung,” jelasnya. 

Bersama Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta pihak lainnya, lanjut Kadisdik, Pemprov Jabar terus mengupayakan berbagai alat bukti kuat bahwa sekolah memang berhak menempati lahan yang sudah ditempati sejak tahun 1958 tersebut.

“Alat bukti sudah kita kumpulkan dan lengkapi, insya Allah ini sangat mendukung atas kepemilikan (tanah di sini). Kami optimis dan akan terus mengikuti proses dan mengupayakan bahwa tanah ini milik provinsi walau dalam sertifikat masih tertulis departemen pendidikan, c.q. Kanwil Provinsi Jabar,” terangnya. 

Kadisdik pun mengimbau siswa, orang tua siswa serta guru dan tenaga kependidikan SMAN 1 Bandung untuk tetap bersikap tenang dan mendukung proses yang sedang berlangsung. “Mari doakan dan tetap bersikap tenang, terus berupaya, dan mendukung proses hukum yang dilakukan. Mudah-mudahan dengan doa orang tua, guru, dan siswa semua akan memudahkan kita untuk menang dalam persidangan,” harapnya. 

Sedangkan Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati menegaskan, proses hukum ini tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah.

“(Pembelajaran) tidak ada masalah, sekarang siswa sedang mengikuti ujian akhir, semua berjalan lancar tanpa ada kendala,” ungkapnya.

Tuti pun mengapresiasi perhatian yang mengalir dari berbagai pihak untuk SMAN 1 Bandung. “Alhamdulillah dukungan ini sangat membesarkan hati kami dan memberi rasa optimis. Kami mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk tetap memiliki rasa optimisme yang tinggi. Kami pun akan memberikan ketenangan bagi anak-anak,” imbuhnya. 

Seperti yang diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat tanah miliki SMAN 1 Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, pada 10 Desember 2024. Objek sengketa yang digugat adalah Sertifikat Hak Pakai Lahan di Kelurahan Lebak Siliwangi seluas 9.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, c.q. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat yang saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung dan telah sah menurut hukum diterbitkan oleh BPN Kota Bandung.

Eri