Peredaran Rokok yang Diduga Ilegal Tanpa Cukai Hampir tak Tersentuh APH

Hukrim44 Dilihat

Reformasiaktual.com//Tebo – Peredaran Rokok yang di duga Ilegal di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo kian marak dan Hampir tak tersentuh Aparat Penegak Hukum ( APH ), saat beberapa awak media mendatangi sebuah Toko yang berada di unit 4 jlan 8 dan mengkonfirmasi pemilik toko berinisial ( S ) pada Rabu 12/03/2025.

Pemilik Toko rokok yang di duga ilegal, saat di konfirmasi mengatakan bahwa, rokok di kirim dari bos rokok yang berinisial ( E ) dari Jambi, dan pengiriman melalui mobil L300 dan juga mobil truk dan ganti ganti mobil,” jelasnya

Banyaknya jenis merk rokok yang di duga ilegal dan Gudang-Gudang rokok di Kecamatan Rimbo Bujang, seakan tidak terpantau oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan Bea Cukai, untuk penjualannya sendiri di toko tersebut secara terang terangan, sehingga tidak menghiraukan undang-undang tentang Peradaran rokok tanpa Cukai.

“Memicu pada Pasal Undang-undang yang mengatur rokok tanpa Cukai adalah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dapat di pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun, dan dapat di kenakan denda 2 kali dan maksimal 10 kali dari Cukai yang seharusnya di bayar.

Para pelaku peredaran rokok ilegal dapat Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menukar, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya dapat di kenakan sanksi.

Pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara ilegal. “Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda. Bea Cukai bersama, sebagai mana di sebutkan di atas dalam peraturan undang-undang tentang Cukai.

“Kami menghimbau Untuk Aparat Penegak Hukum ( APH ) bersama Bea Cukai agar supaya berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara.

“Ada apa dengan Bea Cukai Jambi seakan membiarkan peredaran rokok yang di duga ilegal tersebut.

( Tim )