Diduga Ada Regulasi Ekatalok yang tidak beres, Selamat Tinggal E-Katalog Versi 5.0, & Selamat Datang E-Katalog Versi 6.0

Hukrim427 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo -Perubahan dari E-Katalog versi 5.0 ke E-Katalog versi 6.0 seharusnya membawa peningkatan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Indonesia Utamanya di Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi penyedia barang dan jasa yang masih menggunakan Ekatalog versi lama untuk mendapatkan proyek yang seharusnya tunduk pada regulasi terbaru.

Dengan diberlakukannya E-Katalog versi 6.0, seharusnya seluruh proyek baru menggunakan sistem terbaru tanpa pengecualian. Jika masih ada penyedia yang beroperasi menggunakan versi lama, ada dua kemungkinan: yang pertama, adanya kelalaian dalam pembaruan sistem oleh pihak yang berwenang, atau kedua, adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk tetap menggunakan sistem lama.

Kejadian seperti ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) diharapkan pemerintah kab.prob.Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa sangat penting untuk mencegah praktik- praktik yang tidak sesuai aturan serta memastikan bahwa setiap proyek berjalan dengan sistem yang lebih modern dan akuntabel.

Dalam implementasi perubahan ini. Masih ada dugaan proyek pembangunan Gapura batas kota dan drainase kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo yang dikerjakan oleh (CV. Pandan Arum) & (CV. Nata bangun karya) CV.tersebut diduga mendapatkan pekerjaan dari penyedia barang dan jasa melalui E-Katalog versi 5.0, seharusnya sudah tidak berlaku. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana mekanisme transisi sistem pengadaan ini diterapkan.

Sabtu-(08/03/2025) Sala satu wartawan media Reformasiaktual mengirim pesan kelarifikasi Via whatsapp kepada Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Probolinggo, Bapak Roby Siswanto. Namun yang bersangkutan tidak menjawab klarifikasi wartawan yang dikirim via whatsap tersebut.

Beberapa hari kemudian berlanjut ke-kantor LPSE, bermaksud menemui pak hadak, Namun menurut informasi dari rekan kerjanya, pak hadak berada di luar. selanjutnya rekan sejawatnya bertanya ada apa mas, Mau konfirmasi tentang (CV. Pandan Arum) & (CV. Nata bangun karya) terkait pemenang tender sarana dan prasarana pembangunan Gapura batas kota Kraksaan dan pekerjaan drainase didepan mesjid Agung sebelah barat Alun2 kota Kraksaan, CV. tersebut diduga dapat tender masih menggunakan Ekatalok dari versi 5.0.

Kemudian dedi menyampaikan Apa yang ditanyakan sampeyan soal Ekatalok saat itu ada kendala teknis dan Probolinggo di teke down, termasuk keuangan jugak tersendat. sepanjang sistem Ekatalok masih belum Normal/pulih, probolingho belum bisa berbuat apa-apa dan sekarang masuk Etalasenya provinsi.”Ujar dedi kepa wartawan saat wawancara diruang tamu. Rabu- (12/03/2025)

Kemudian pertanyaan berikutnya Ada sala satu pemenang tender dalam Ekatalok lokal, pemanang tender tersebut mendapat pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana stadion, Namun nama penyedia tidak muncul, jawab dedi mungkin saat itu ada kendala Trouble sehingga namanya tidak muncul. Pertanyaan 2, kemudian terkait batas waktu pekerjaan, satu minggu pemenang di-umumkan, 1 minggu berikutnya seharusnya pekerjaan tersebut sudah dikerjakan, Waduh kalau itu saya tidak tahu Mas monggo sampeyan bisa konfirmasi ke pihak2-terkait.”Ucap, dedi kapda wartawan.”Pungkasnya.!

   Ibrahim