Reformasiaktual.com//Sumbawa—Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa resmi menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 12 Maret 2025, bertempat di Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa. Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, turut menyaksikan penandatanganan ini secara daring.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Benny Santosa, Ak., M.M., menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi pemungutan pajak. “Kolaborasi ini mencakup pertukaran data dan informasi perpajakan serta pelatihan bagi aparat daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Benny.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemanfaatan data bersama antara DJP dan Pemkab Sumbawa untuk memperkuat pengawasan dan penagihan pajak. “Kami berharap kerja sama ini dapat membantu Pemkab Sumbawa dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Sumbawa berharap dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kontribusi pajak bagi pembangunan daerah. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang perpajakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa.
Penulis:Mulyadi,S.Pd,C.IJ,C.PW,C.PS,C.HL