ReformasiAktual.co.//Muara Enim–Ketua MB-PKRI CADSENA Kini kembali menyoroti Aktivitas pertambangan batubara ilegal di desa tanjung agung kecamatan Tanjung agung kabupaten muara Enim kembali beroperasi.
Padahal, sebelumnya pihak kepolisian telah menutup lokasi tambang tersebut dan memasang spanduk larangan keras terhadap penambangan ilegal.
Spanduk tersebut memuat ancaman pidana bagi penambang ilegal sesuai Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar
Berdasarkan pemantauan warga, sejumlah alat berat seperti ekskavator kembali beroperasi di desa tanjung agung kecamatan Tanjung agung kabupaten muara Enim Bahkan, jumlah alat berat yang digunakan bertambah, menandakan adanya perluasan area pengerukan. Aktivitas ini berlangsung mulai siang hingga malam, bergantung pada kondisi cuaca.
Maraknya tambang ilegal ini kembali beroperasi menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial. Selain merusak ekosistem, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik antar warga serta merugikan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (Elwin)