Lampung//reformasiaktual.com–Belum lama ini Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia (LSM Barak Indonesia) Lampung menerima surat balasan yang di kirim kan dari badan pendapatan daerah (bapenda) kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) provinsi Lampung,menyikapi hal tersebut wakil ketua LSM Barak Indonesia Lampung berikan tanggapan.
Hal tersebut di karenakan menurut wakil ketua LSM Barak Indonesia Lampung Redi Setiawan SH, bapenda kabupaten Lampung Tengah di duga ada yang di tutupi seakan tidak ingin memberikan informasi kepada masyarakat terkait pajak air tanah yang sudah di bayarkan atau belum oleh perusahaan.
“Ya setelah kami pelajari surat balasan dari bapenda kami menduga ada yang di tutupi oleh bapenda sebab menurut kami LSM Barak Indonesia, data yang kami minta masih hal wajar sebab masyarakat berhak mengetahui karna itu menyangkut perusahaan sudah tertib pajak atau belum nya”,ucap wakil ketua LSM Barak Indonesia Redi Setiawan SH, di tengah kesibukan nya.Senin,17-03-2025.
Lanjutnya , bapenda berdalih dengan ada nya aturan undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 terkait hubungan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah pasal 103 ayat 1 dan pasal 184 bagian ke tujuh (tentang kerahasiaan data wajib pajak) itu semua menurut kami masyarakat kurang relevan sebab kami LSM Barak Indonesia mewakili masyarakat ingin mengetahui apakah perusahaan yang ada di Lampung Tengah itu sudah tertib pajak atau belum, jadi menurut kami bapenda diduga melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Menurut dugaan kami bapenda lampung tengah kurang relevan dan melanggar undang undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan berdalih pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 terkait antara hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah,sebab kami masyarakat berhak tahu karna seharus bila mana perusahaan sudah tertib terkait pembayaran pajak air tanah apa susahnya tinggal di berikan atau setidaknya di tunjukan agar masyarakat dapat mengetahui nya”,tambah Redi sapaan akrab nya.
Kami LSM Barak Indonesia akan coba berkordinasi kembali dengan pihak bapenda bahkan kami juga akan berkordinasi juga dengan bupati,wakil bupati dan DPRD bahkan ke pihak lainnya sebab adapun maksud dan tujuan kami masyarakat hanya ingin membantu pemerintah dalam menertibkan oknum-oknum perusahaan yang apabila kurang tertib pajak
“Nanti kami akan coba kordinasi kembali dengan bapenda atau bila perlu dengan Bupati, Wakil Bupati hingga DPRD atau pihak lain nya sebab kami ingin membantu pemerintah dalam terkait pajak yang apabila dugaan kami kurang tertib pajak”, ujar nya wakil ketua LSM Barak Indonesia Redi Setiawan SH.
Selain itu apabila masih kurang terbuka kami meminta kepada Bupati Lampung Tengah sesuai dengan motto nya “Berbenah” , kami minta agar kepala bapenda Lamteng dan jajaran nya segera di panggil dan di periksa agar dapat transfaran serta kami berharap agar segera di ganti sebab kami ingin meminta jawaban surat sampai ingin bertemu pun seakan tak mau menemui kami selaku masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat.”Tutup nya.
(Tim)