Gambar Ilustrasi,
ReformasiAktual.Com//CIAMIS- Pembuatan Jasa untuk persyaratan kenaikan pangkat yang selama ini menjadi rahasia umum di banyak daerah.
Melakukan tindakan mencari uang dengan membuka jasa membuat PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan PKG (Penelitian Kinerja Guru) sebagai syarat kenaikan pangkat bagi guru, sesuai dengan Permendiknas tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis seorang oknum kepala sekolah Dasar Negeri berinisial (RSH) diduga telah membuka jasa pembuatan PTK dan PKG dengan tarif sebesar Rp.3.500.000.
Oknum guru ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pemberian jasa pembuatan PTK dan PKG kepada sejumlah guru yang ingin naik pangkat, dengan mengutip dana sebanyak Rp 3.500.000 per guru.
Ketika dikonfirmasi, Senin 16/03/25 melalui whatsapp yang bersangkutan tidak pernah membalas atau menerima telephon
Biasanya plagiat yang telah menerima orderan jasa dari guru, akan membuat PTK tersebut dilakukan dengan cara memplagiatkan milik orang lain, melalui internet dengan memodifikasi karya tulis orang lain.
Dari informasi yang dikumpulkan ada beberapa guru di Kecamatan Jatinagara dan Rajadesa yang menggunakan jasa ibu (rsh), diantaranya imguru (TT, WW, EH…dll).
Diketui mekanisme kenaikan pangkat guru, diperlukan syarat kepegawaian, sang guru juga diwajibkan membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai kenaikan pangkat berdasarkan syarat tersebut.
Team media reformasiaktual.com akan meminta tanggapan kepada Disdik Kabupaten Ciamis sejauh mana pengawasan prihal kenaikan pangkat tersebut.
Endang RA