ASDA 1 Kota Bandung Gagal Pimpin Musyawarah terkait Dugaan Mafia Tanah

Hukrim7 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung-Menanggapi ramainya pemberitaan di sejumlah media nasional terkait dugaan keterlibatan oknum Lurah Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung Dyah Kusumaningtyas, Wakil Walikota Bandung H. Erwin, S.E.,M.Pd melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda 1) Kota Bandung Asep Gufron gelar musyawarah di Ruang Rapat ASDA 1 Jalan Wastukancana No.2 Kota Bandung, Kamis 20 Maret 2025. Namun, sangat disayangkan, Asda 1 Asep Gufron dinilai gagal  dalam memimpin musyawarah yang mana telah didelegasikan dan diamanatkan oleh Wakil Walikota Bandung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, lantaran diwarnai aksi walk out dari pihak ahli waris alm. H. Satibi.

Kuasa Hukum Nyonyo Wibisana  (Terduga Penyerobot) Tidak Dapat Menjelaskan Kronologi dan Tidak Mampu Menunjukkan Bukti Kepemilikan

Dewi Hasnelliawaty, S.E. Bendahara Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jabar yang dikuasakan ahli waris H. Abun Bunyamin merasa kecewa. Pasalnya, pihak ahli waris diminta untuk membeberkan semua kronologi, data dan bukti namun dari pihak terduga penyerobot tanah Nyonyo Wibisana melalui Kuasa Hukumnya tidak diminta sedikit pun data kepemilikan oleh Asda. Faktanya, awal kedatangan pengacara sudah meninggalkan ruang rapat namun dihadang oleh Asda untuk mengikuti musyawarah. Hingga akhir musyawarah pengacara yang diketahui dari Kantor Hukum AR Associate itu tidak dapat menunjukkan sehelai kertas pun bukti kepemilikan tanah yang diklaim kliennya yakni Nyonyo Wibisana. Pengacara juga dinilai tidak mampu menjelaskan kronologis kepemilikan tanah milik kliennya, hanya meminta pihak ahli waris untuk melakukan gugatan perdata.

“Pihak ahli waris diminta membeberkan data dan kronologis, tapi Kuasa Hukum Nyonyo tidak diminta. Ini musyawarah antara ahli waris dan terduga penyerobot atau ahli waris dengan pemerintah?” Ujar Dewi.

Objek Tanah Berbeda Kohir dan Persil dengan SHM Nyonyo Wibisana (Terduga Penyerobot)

Dewi menegaskan bahwa ahli waris tidak akan melakukan gugatan perdata. Karena menurutnya, berdasarkan keterangan resmi BPN dengan nomor surat 1410/32.73.HP.02.02/IX 2020, SHM dari Nyonyo berbeda Kohir dan Persil dengan milik alm. H. Satibi, berikut dengan riwayat peralihan dijelaskan dalam surat dari BPN. dengan begitu lurah harusnya sudah bisa meyakinkan diri bahwa tanah tersebut milik siapa dan tidak untuk mempersulit warkah.

“Sampai kiamat pun ahli waris tidak akan melakukan gugatan perdata, kohir persil berbeda, SHM Penyerobot tidak nempel di objek tanah. Jadi SHM mana yang harus kita gugurkan?” jelas Dewi.

Pihak BPN Tidak Membawa Data

Ternyata kedatangan pihak BPN yang dimana diundang oleh Asda 1 Asep Gufron tidak diberitahukan gambaran permasalahan, alhasil pihak BPN tidak membawa data apapun.

“Berhubung kami diundang olek Pak Asda tidak diberikan gambaran permasalahan, jadi kami tidak membawa data,” imbuh Lilis bagian Perkara Kantor Pertanahan Kota Bandung.

Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung Hanya Menjelaskan Definisi Dari Warkah

Berkas Pengajuan Warkah Pada Tahun 2020 Dikembalikan Ke Lurah Antapani Kulon Lama Shinta Parmawatis

Anehnya, Lurah Antapani Kulon Dyah Kusumaningtyas mengetahui bahwa di lokasi tanah masih ada 4 penyewa kontrakkan yang masih bayar ke pihak penyerobot (Apakah sudah ada koordinasi dengan Nyonyo?) yang dijadikan dasar untuk tidak terbit warkah.

“Padahal tidak ada korelasinya dengan kepemilikan atau penguasaan tanah. Lurah seakan mempersulit warkah dengan alasan belum menerima permohonan, padahal di tahun 2020 ahli waris sudah mengajukan permohonan warkah namun diakui Bapak Ajang Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan menyatakan bahwa berkas sudah dikembalikan kepada Lurah Antapani Kulon yang lama yaitu Shinta Parmawatis yang kini menjabat Sekcam Bandung Kidul tanpa tanda terima apapun,” beber Dewi.

Di kesempatan yang sama, Asda 1 Pemkot Bandung Asep Gufron memohon maaf bahwa permintaan pihak ahli waris baru dapat terselenggara dikarenakan kesibukannya.

“Dari kemarin Saya mendapat info ini, mohon maaf baru bisa terselenggara karena kesibukan kami, bukan tidak ditanggapi,” ucap Asep.

Asep Gufron menerangkan bahwa Surat Keterangan Desa bukan bukti kepemilikan, seakan menggurui. Padahal sebagaimana diketahui bahwa Buku Letter C, sebagai alat bukti permulaan sesuai Pasal 1866 KUH perdata dan 164 HIR, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat. Kutipan Buku Letter C dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah ketika tanah atau objek yang bersangkutan belum pernah disertipikatkan. Fungsi dari Letter C ini sendiri sebagai alat bukti hak atas tanah dan syarat adminitrasi ketika tanah akan disertipikatkan. Ketika sertipikat hak atas tanah ini telah terbit, Kutipan Buku Letter C ini sendiri tidak lagi sebagai alat bukti terkuat dan utama, namun sertipikat yang diterbitkan oleh PPAT menjadi alat bukti yang terkuat dan terpenuh. Pada intinya Kutipan Buku Letter C merupakan alat bukti hak atas tanah sebelum terbitnya sertipikat. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka Kutipan Buku Letter C merupakan alat bukti pembayaran pajak dan dapat dimohonkan sebagai perolehan hak atas tanah. Untuk itu dengan adanya alat bukti Kutipan Buku Letter C, bahwa sistem pendaftaran tanah yang dilakukan biasa ditempuh dalam memperoleh sertipikat tanah hak milik yang pertama kali artinya sebelumnya tanah-tanah tersebut belum disertipikatkan.

Kabag Tapem Kota Bandung Minta Kuasa Hukum Nyonyo Membuktikan Lokasi SHM Kliennya Nempel di Objek Tanah Agar Ahli Waris Tidak Ngeyel

Masih di tempat yang sama, Kabag Tapem Kota Bandung Firman Nugraha meminta kepada Kuasa Hukum Nyonyo Wibisana untuk membuktikan jika SHM milik kliennya terletak di objek tanah yang dipermasalahkan.

“Silahkan memohon keterangan BPN terkait lokasi tanah klien saudara agar ahli waris H. Satibi tidak ngeyel bahwa itu tanahnya dan tidak akan mempermasalahkan lagi,”pintanya.

Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan Ajang Yang Menunjukkan Letak Tanah Milik Ahli Waris

Di akhir sebelum pihak ahli waris walkout, Ajang selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan yang dimana Buku besar C ada, menyatakan bahwa dirinya yang menunjukan letak lokasi tanah milik alm. H. Satibi adalah di lokasi yang kini dikuasai oleh pihak ahli waris.

“Ya, betul bukan hanya saya, tapi didampingi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas,”tegasnya.

Tidak Ada Alasan Lagi Bagi Kelurahan Untuk Menolak Pengajuan Warkah

Kembali ke Kuasa Ahli Waris yakni Dewi meminta kepada Lurah Antapani Kulon untuk tidak mempersulit warkah karena sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak kelurahan tidak menandatangani warkah. Yang pertama, lokasi tanah sudah dikuasai pihak ahli waris jauh sebelum tahun 2020 dengan memasang plang namun  diduga diturunkan ada keterlibatan Lurah Shinta. Kedua, Cek BPN kami sudah lakukan, kohir persil sudah jelas berbeda, Ketiga, plang dari Nyonyo Wibisana sudah kami turunkan yang dulu menjadi alasan Lurah Shinta menolak warkah ahli waris.

“Yang pasti, pihak ahli waris akan bersikukuh tanah tersebut, memang tanah milik alm. H. Satibi berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku dan peta online bhumi.atrbpn.go.id yang disarankan secara resmi / tersurat oleh BPN Kota Bandung dan diperkuat dengan penunjukkan lokasi tanah oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dan pada tanggal 14 Mei 2020, Kelurahan Antapani Kulon melalui surat dengan nomor 593/103-Kel.Ankul perihal jawaban permohonan penerbitan warkah atas kohir 913 persil 3a S2 yang isinya pihak kelurahan Antapani Kulon tidak akan menerbitkan warkah selama lokasinya/objek yang sama dengan tanah yang bersertifat tersebut. Sementara di saat musyawarah berlangsung diketahui bahwa pihak kelurahan tidak pernah melakukan pengecekan terperinci terhadap lokasi SHM tersebut,”pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi Lurah Shinta

Bersambung !!!

(tim)