Kepsek PKBM Bima Sakti Diduga Merangkap Jabatan Dengan SDN Legon Kulon, Dan Diduga Melakukan Penggelembungan Siswa

PENDIDIKAN10 Dilihat

Reformasiaktial.com://SUBANG – Sekolah non formal atau disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C) meliputi Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.

Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang ditemukan adanya hal yang diduga menyimpang, salah satunya seperti tentang adanya Oknum yang memiliki status Pegawai Negri Sipil (PNS) yang merangkap jabatan menjadi Kepala Sekolah di PKBM.

Seperti yang terjadi di Desa Tegal Urung, Kecamatan Legon Kulon, Kabupaten Subang, dengan adanya dugaan rangkap jabatan tersebut Oknum Kepala Sekolah SDN Legon Kulon, Suminta,” yang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) tersebut diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) PKBM Bima Sakti

Jika merujuk pada beberapa peraturan yang kini berlaku, sebenarnya PNS tidak boleh rangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bahwa PNS tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal jika merangkap jabatan,”

“Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap dobel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K). Ada sanksinya, yaitu mereka akan diputus kontraknya dan diberhentikan,”

Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014, dijabarkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK, PNS, ASN) tidak boleh merangkap jabatan. Larangan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK. Pelanggaran rangkap jabatan oleh PPPK dapat berakibat pada sanksi disiplin dan penggantian gaji atau tunjangan yang diterima selama merangkap jabatan. Dan larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas, loyalitas, dan kedisiplinan PPPK.

Dan jika itu benar terjadi, Aparat Penegak Hukum (APH).Insfektorat, kejari, Disdik harus segera memberi teguran atau sangsi karna anggaran tersebut menggunakan,APBN.

Saat awak media mengunjungi, “Suminta” di kantor SDN Legon Kulon beberapa hari yang lalu untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan rangkap jabatan dan dugaan melakukan penggelembungan siswa di Data pokok Peserta Didik (Dapodik) tapi tidak pernah ketemu, dan awak media pun mencoba mengunjungi rumah kediamannya yang terletak satu halaman dengan PKBM Bima Sakti, selalu tidak ketemu.

Awak media pun berinisiatif mencoba untuk konfirmasi melalui telpon whatsap dan pesan whatsap selalu tidak memberi respon/jawaban.

hingga berita ini ditayangkan Suminta selaku Kepala Sekolah SDN Legon Kulon dan Selaku Kepala Sekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bima Sakti Desa Tegal Urung Kecamatan Legon Kulon Kabupaten Subang belum bisa ditemui dan di konfirmasi.
(“Rahmat Mulyanto”)