Tanggamus,Reformasiaktual.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, memberlakukan aturan work from anywhere (WFA) atau bekerja darimana saja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat. Sabtu, (22/3).
Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025.
Terkait hal itu, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi telah merilis surat edaran nomor : 100.3.4/1434/15/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari Nyepi tahun baru Saka 1947 dan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Moh. Saleh Asnawi pada tanggal 18 Maret 2025, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di instruksikan untuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan pegawai yang berdinas dari rumah atau work from home (WFH).
Guna memastikan pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, untuk itu, kepala OPD, Camat dan Lurah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Penyelenggara pelayanan publik agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai.
Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja instansi. - Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
- Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR!(www.lapor.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.
- Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
( Sukri )