RSKJ Kota Bengkulu Himbau Masyarakat Yang Sakit Kejiwaan, Mental” Bawa Ke RSKJ

Advertorial40 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bengkulu-Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto adanya di Provinsi Bengkulu dalam menangani berbagai gangguan kesehatan mental, mulai dari gangguan ringan hingga berat. Dengan tenaga medis profesional dan fasilitas yang memadai, yang beralamat Jalan. Bakti Husada, Lingkar Barat, Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu, (Bengkulu 38211).

Dalam menangani pasien RSKJ
memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan kejiwaan dan mental.

Hal ini yang di sampaikan Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu, Dr. Jasmen Silitonga, M.Kes., Sp.DVE., FINSDV, Rumah Sakit Khusus Jiwa ( RSKJ ) kami siap menampung bagi masyarakat dalam kegangguan jiwa baik ringan atau berat dan itupun bagian dari tanggung jawab kami,” ucap derektor

“Terkadang masyarakat bingung mengenai biaya berobat dan saat ini pemerintah telah menyediakan Kartu BPJS dan bagi kami itu adalah suda cukup untuk syarat utama dalam menggunakan kartu BPJS,” jelas derektor

Derektor RSKJ Soeprapto Bengkulu, Dr. Jasmen Silitonga, M.Kes., Sp.DVE., FINSDV, juga menyampaikan, bagi masyarakat nantinya yang menggunakan BPJS harus melalui Prosedur seperti lewat dinas sosial,” ungkap Derektor

“Kami akan melayani dengan secara frovisional dalam menangani pasien,” tutup derektor.

Rumah Sakit Khusus Jiwa ( RSKJ ) Kota Bengkulu Melalui Sistem :

-harus melalui prosedur dan tahapan tertentu, baik yang masuk melalui Dinas Sosial, Satpol PP, maupun secara perseorangan. Prosedur awal melibatkan identifikasi jalur masuk pasien, apakah melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau pendaftaran reguler. Jika dalam kondisi darurat, pasien langsung dibawa ke IGD, sementara yang tidak mendesak dapat melalui proses pendaftaran reguler.

-Sebelum menerima layanan, status kepesertaan BPJS pasien akan diperiksa. Jika pasien memiliki keluarga, pihak rumah sakit akan menanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memverifikasi kepesertaan BPJS tanpa perlu membawa kartu fisik. Jika pasien belum terdaftar, rumah sakit tetap akan menerimanya dengan syarat dalam 3×24 jam pasien atau keluarganya harus mengurus pendaftaran BPJS. (22/3/2025)

(Aidil/adv)