Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Desa Periode 2019 – 2027Desa Pasirhalang

Daerah21 Dilihat

Reformasiaktual.com // Bandung Barat Cisarua-Panitia Penyelenggara Pemilihan Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2017 Desa Pasirhalang Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, melaksanakan proses pemilihan antar waktu Kepala Desa Pasirhalang yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2015 bertempat di GOR Bulutangkis Desa Pasirhalang,” Minggu (23/03/2025)

Pelaksanaan pemilihan di saksikan langsung oleh Asisten 1 Kabupaten Bandung Barat Asep Sehabidin, Kadis DPMD Dudi Suryadi Kabid DPMD Hendi, Camat Cisarua Taufik Firmansyah, Kapolsek Cisarua AKP Yoga, Danramil Cisarua Kapten ctm Hendri, Kasi Tata Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Witarsa, Bhabinkabtimas,A Iptu Hendra, Babinsa Semangat Emi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Anggota, Pj kepala Desa Pasirhalang Witarsa, Beserta staf dan tamu undangan yang hadir.

Sebelum proses pemilihan dilaksanakan oleh panita penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) Desa Pasirhalang, dilakukan proses pembacaan sumpah yang dibacakan oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirhalang Jeje Jaenal Aripin, kepada seluruh anggota penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) Pasirhalang Desa Pasirhalang.

Proses pemilihan antar waktu (PAW) berpedoman Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Kabupaten Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pergantian Antarwaktu Kepala Desa, Kabupaten Bandung Barat.

Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2025, bertempat di GOR Bulutangkis Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dimulai pada pukul 13,00 Wib sampai dengan selesai.

Jumlah daptar pemilih tetap (DPT) Berjumlah 191 (Seratus Simbilan Puluh Satu) orang Keterwakilan dari lembaga yang ada di Pemerintah Desa Pasirhalang sesuai dengan hasil musyawarah Desa kesepakatan bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari Minggu 23 Maret 2025, bertempat di GOR Bulutangkis Desa Pasirhalang.

Pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Pasirhalang pada hari ini alhamdulillah berjalan dengan baik dari pemilih yang sudah ditetapkan, yang hadir memberikan hak pilihnya sebanyak 187 (Seratus Delapan Puluh Tujuh) Orang,” .ujar Jeje Jaenal Aripin yang tidak hadir 3 Orang dari 191 Orang, dengan alasan sakit

Ketua Pemilihan PAW, dari hasil pantauan dilapangan Hasil perolehan calon Kepala Desa Pasirhalang yang didapatkan oleh masing-masing calon sebagai berikut :

Nomor Urut 1
Nama : Radiman S Pdi.
Mendapatkan 49 suara
Nomor Urut 2
Nama : Dadan Nugraha.S.E.
Mendapatkan 61 suara
Nomor Urut 3
Nama : Soleh Muslihat.S.Sos..
Mendapatkan 77 suara

Dari Jumlah pemilih sebanyak 191 (Seratus Sembilang Satu) orang daptar pemilihan tetap (DPT) yang memberikan hak pilihnya yakni sebanyak 187 (Seratus Delapan Puluh Tujuh) orang yang tidak hadir memberikan hak suara sebanyak 3 (Tiga) orang.

Adapun hasil pemungutan suara perolehan : Paslon Nomor urut 1 memproleh 49 suara sebanyak suara sedangkan paslon Nomor urut 2 sebanyak 61 suara dan Paslon Nomor Urut 3 memperoleh suara sebanyak 77 suara.

Hasil pemungutan suara dinyatakan sah dan ditandatangani panitia dan ditandatangani oleh saksi ketiga belah pihak paslon nomor urut 1 nomor urut 2 dan Paslon Nomor Urut 3 yang dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 3 saudara Soleh Muslihat S.Sos.

Tahapan selanjutnya Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) melaporkan hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2025, kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk melaporkan kepada pimpinan Bupati (BPD) Kabupaten Bandung Barat melalui kecamatan Cisarua.

Journalist Aan Iyus RA***