Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Lima Pelaku Ditangkap

Hukrim21 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Tanggamus. Lima pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan polisi yang diterima, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di tiga lokasi berbeda.

Pertama di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000.

Tersangka yang ditangkap, Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat. (Pasal 363 KUHP) dengan penadah Surya Samat (42), warga Pajajaran, Kota Agung Barat. (Pasal 480 KUHP). Davit

TKP, Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi B 6432 WEY, dengan kerugian ditaksir Rp3.000.000.

Tersangka bernama Endi Patra (40), warga Banjar Begeri, Gunung Alip. (Pasal 480 KUHP – Tertangkap)

Dan Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Pelaku mencuri satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BE 2113 ZJ, dengan kerugian sekitar Rp18.000.000.

Adapun tersangka bernama, Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong. (Pasal 363 KUHP – Tertangkap) dan penadah Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang (Pasal 480 KUHPidana).

“Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial UM dan DS, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP Rivanda didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H dan Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H dalam konferensi pers, Selasa 25 Maret 2025.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 4 unit sepeda motor berbagai merek dan model, Beberapa surat kendaraan, termasuk BPKB dan STNK.

Selain itu, alat-alat yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian, seperti kunci letter T dan mata kunci sok modifikasi.

Lalu, sebuah pistol mainan, dompet, tas selempang, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kesempatan itu, Kapolres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami juga akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron,” tandasnya. (*)