Reformasiaktual.com//DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, (27/3/2025).
Turut hadir dalam rapat paripurna, Bupati Sukabumi, H Asep Japar didampingi Wakil Bupati, H Andreas. Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Bupati Sukabumi, H Asep Japar, menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang mengacu pada RPJMD 2021-2026 serta RKPD 2024.
LKPJ memuat pelaksanaan APBD 2024 serta capaian kinerja utama, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 70,18 dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 5,15%. Dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator melebihi target, sementara 65 program masih perlu perbaikan.
“LKPJ juga menggambarkan pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten sukabumi nomor 14 tahun 2023 tentang APBD tahun 2024,”
Bupati menekankan pentingnya evaluasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mengapresiasi dukungan berbagai pihak. Tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis menjadi perhatian utama untuk perbaikan kebijakan ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 untuk dibahas bersama DPRD, dengan harapan pembangunan daerah terus meningkat demi Kabupaten Sukabumi maju unggul berbudaya dan berkah (Mubarokah).