


RepormasiAktual.com//Pada hari kamis, 20/03/2025 Samsat se Jawa Barat telah mengumumkan untuk pengurusan keterlambatan dan BBN ( pemutihan).
Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini pemutihan kendaraan roda dua (2) dan roda empat (4), ketentuan dari adanya pemutihan untuk teknis pembayaran dari tahun 2023 kebelakang di bebasin dan untuk tahun 2024-2025 bayar seperti biasa tetapi kalau kelewat tidak ada denda.
Pemutihan untuk kendaraan roda dua (2) dan roda empat (4) dari tanggal 20 Maret sampai 06 Juni 2025 batas akhir pelaksanaan pemutihan kendaraan bermotor roda dua (2) dan roda empat (4). Himbauan kepada masyarakat untuk menyempatkan momen ini betul betul di manfaatkan oleh masyarakat tidak ada kesempatan lagi pemutihan ini tahun kapan lagi ada lagi, tuturnya,Kamis 20/Maret/2025.
Yuu kepada masyarakat yang kendaraanya banyak keterlambatan momen ini bisa di manfaatkan keuntungan buat masyarakat untuk mempermudah dan memperingan untuk pengurusan dan pembayaran kendaraan roda dua (2) dan roda empat (4), hayo kasih tau teman kita, barangkali ada yang masih belum tau kasih tahu oleh teman teman kepada masyarakat di sekitar / lingkungan kita.
Sutisna