Sumbawa – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sumbawa, Andi Rusni, SE, MM, yang akrab disapa Bung Andis, menyuarakan pentingnya keterlibatan aktif daerah dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) melalui kepemilikan saham di perusahaan tambang mineral seperti PT. SJR dan PT. AMNT. Pandangan ini sejalan dengan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, SH, yang menegaskan bahwa sebagai daerah penghasil, Kabupaten Sumbawa harus memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari eksploitasi SDA yang dilakukan.
Bung Andis menekankan bahwa kepemilikan saham daerah dalam perusahaan tambang bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan. Ia mengingatkan bahwa dalam kasus PT. NNT, daerah sebelumnya telah memperoleh saham, meskipun harus mengeluarkan dana untuk membelinya. Namun, saat ini yang diperjuangkan adalah perolehan saham secara gratis sebagai bentuk kompensasi atas eksploitasi SDA di wilayah Sumbawa.
“Oleh karena itu, Pemda dan DPRD Kabupaten Sumbawa harus segera membentuk tim pengkajian yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, formulasi saham, struktur tim, hingga strategi pencapaiannya,” ujar Bung Andis.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar Kabupaten Sumbawa bisa belajar dari daerah penghasil lain, baik di NTB seperti Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) maupun di luar NTB seperti Kalimantan dan Sulawesi, dalam menyusun strategi perolehan saham tersebut.
Terkait Corporate Social Responsibility (CSR), Bung Andis menyatakan bahwa penguatan dalam bentuk peraturan daerah memang penting, tetapi tanpa itu pun perusahaan sudah memiliki kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Menurutnya, CSR harus lebih difokuskan untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat daerah penghasil.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek lain dalam tata kelola sektor pertambangan yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, yaitu:
- Prioritas SDM Lokal: Sebanyak 70% tenaga kerja yang terlibat, baik tenaga terampil maupun non-terampil, harus berasal dari Kabupaten Sumbawa.
- Suplai Bahan Baku: Pengusaha lokal harus mendapatkan prioritas dalam penyediaan kebutuhan konsumsi dan akomodasi tambang.
- Pembagian Royalti: Porsi royalti untuk Kabupaten Sumbawa harus lebih besar dibandingkan kabupaten lain maupun provinsi.
- Penyediaan Alat dan Kendaraan: Perusahaan tambang harus mengutamakan penyediaan alat dan kendaraan dari pengusaha lokal.
Bung Andis juga menegaskan bahwa kepemilikan saham harus melibatkan pemerintah daerah secara umum, bukan hanya desa di sekitar lingkar tambang, untuk menghindari ketidakadilan dan disharmoni sosial di masyarakat.
“Ini adalah perjuangan yang harus kita dorong bersama. Kabupaten Sumbawa sebagai daerah penghasil memiliki hak atas manfaat lebih besar dari keberadaan industri tambang. Kita harus memastikan bahwa kepentingan daerah dan masyarakat diperjuangkan dengan serius,” tutupnya.