Reformasiaktual.com//Bandung, Selasa 1 April 2025 – Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jalan Ciliwung, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, masih marak dan dilakukan secara terang-terangan. Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas penjualan obat-obatan golongan G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer yang berlangsung di area tersebut.
Untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH), para pelaku tidak membuka toko secara resmi. Sebagai gantinya, mereka menjajakan obat-obatan tersebut di depan toko dengan membawa tas kecil. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka di pinggir jalan, sehingga memicu keresahan warga.
Salah seorang warga Muara Rajeun yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya terhadap peredaran obat-obatan ini.
“Toko memang tutup, tapi mereka tetap berjualan di luar dengan membawa tas kecil. Mereka berjualan terang-terangan di pinggir Jalan Ciliwung. Saya heran, apakah benar APH tidak mengetahui hal ini?” ujarnya.
Menanggapi laporan masyarakat, awak media mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut dan melakukan konfirmasi di lokasi. Salah satu konsumen yang berhasil diwawancarai secara sembunyi-sembunyi membenarkan bahwa dirinya sering membeli Tramadol di tempat tersebut tanpa resep dokter.
“Saya konsumsi Tramadol karena sudah kecanduan. Awalnya saya pakai untuk menambah stamina saat bekerja, tapi sekarang malah jadi kebutuhan. Kalau tidak mengonsumsi, badan saya terasa pegal dan sering mengalami panas dingin,” ungkapnya.
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini agar peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut bisa dihentikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini.
red