Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama, Pemkab Tanggamus Perpanjangan WFH

Daerah93 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com-Pemerintah Kabupaten Tanggamus menindaklanjuti Surat Edaran Bupati dalam rangka efektifitas memulai pekerjaan setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi tahun baru saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Senin, (7/4).

Dalam Surat Edaran, bernomor 100.3.4/1654 /15/2025, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Tanggamus dan Camat dan Lurah Se-Kabupaten Tanggamus.

Bahwa, berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanggamus, No. 100.3.4/1653/15/2025 tentang perubahan atas Surat Edaran Bupati Tanggamus, No. 100.3.4/1434/15/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari Suci Nyepi tahun baru saka 1947 dan hari raya Idul Fitri 1446 H.

Disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, pada hari Selasa, 8 April
    2025, agar melaksanakan rapat staff berkedudukan di kantor masing-masing bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan Work From Office (WFO) dan secara hybrid dengan video konferensi (zoom meeting, google meet dan lain-lain) dan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan Work From Anywhere (WFA) / Work From Home (WFH).
  2. Masing-masing Kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, agar melaporkan pelaksanaan rapat staff melalui share grup pada whatsapp Group
    Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Suadi ditembuskan ke Bupati Tanggamus dan Wakil Bupati Tanggamus.

( Syukri )

News Feed