TANGGAMUS,Reformasiaktual.com – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna yang mengusung 3 agenda. Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus H. Moh Saleh Asnawi sampaikan gambaran umum APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Kotaagung, Rabu (9/4), mengusung agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2024, Persetujuan Ranperda Insiatif DPR, dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tanggamus masa jabatan 2024-2029.
Mengawali sambutannya, Bupati Tanggamus H. Moh Saleh Asnawi, mengucapkan Minal Aidin Walfaidzin, pada Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2024.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus, yang telah mencurahkan segenap tenaga, pikiran, dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan.
“Semoga hubungan kemitraan yang sejajar antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif dapat terus berjalan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahun-tahun mendatang,” ujar Bupati.
Bupati menuturkan, Laporan Keterangan Pertanggungjawabannya Tahun 2024 pada prinsipnya merupakan akumulasi dari Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah selama Tahun 2024, yang penilaiannya secara menyeluruh dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam LKPJ Tahun 2024 ini, yang dilaporkan adalah kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang telah dicapai secara kumulatif sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun 2024 (Per 31 Desember 2024).
“Dengan kata lain bahwa yang dilaporkan adalah pencapaian kinerja atau hasil kerja secara kumulatif berdasarkan realisasi yang telah dilaksanakan,” ucapnya.
Lanjut Bupati, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada Bab III Bagian Kesatu Pasal 15 peraturan tersebut, menerangkan bahwa Ruang Lingkup LKPJ meliputi: hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
APBD pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah serta tugas pokok dan fungsi unit kerja, sehingga anggaran Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses Perencanaan Pembangunan Daerah.
Oleh sebab itu, kemajuan serta keberhasilan berbagai kegiatan baik yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan dapat pula tercermin dalam perkembangan keuangan daerah.
“Hal ini disebabkan setiap bertambahnya kegiatan-kegiatan pemerintahan dan kegiatan-kegiatan pembangunan akan berkorelasi dengan tingkat penyediaan dana atau pembiayaan,” imbuhnya.
Disampaikan oleh Bupati, gambaran umum pengelolaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.844.346.660.874,16 sampai dengan 31 Desember 2024 terealisasi Rp.1.713.659.012.421,51 atau sebesar 92,91%.
Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 yang ditargetkan sebesar Rp.1.846.379.610.481, sampai dengan 31 Desember 2024 terealisasi sebesar Rp.1.703.169.585.493,7 atau 92,24%.
Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.25.068.830.089,84, dan terealisasi 100%. Untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.23.035.880.483, dan terealisasi sekitar 100%.
“Sebagai catatan bahwa angka realisasi ini adalah angka sementara sebelum diaudit oleh BPK,” ujar Bupati H. Moh Saleh Asnawi.
Masih kata Bupati, selama Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus telah berhasil mengukir keberhasilan dan penghargaan yang diterima dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dengan berbagai kriteria dan kategori.
Meskipun, di satu sisi sejumlah keberhasilan dan prestasi mampu diwujudkan, namun kita juga mengakui masih adanya sejumlah kendala dari proses pembangunan selama satu tahun terakhir. Beberapa permasalahan tersebut diantaranya adalah terjadinya situasi krisis global yang melanda dunia, yang berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan dalam negeri.
“Sehingga realisasi dari rencana penerimaan dana pada pemerintah daerah menjadi tidak terpenuhi 100%, dan mengakibatkan kurang maksimalnya program pembangunan yang direncanakan,” jelasnya.
Selain itu, selama periode tahun 2024 yang lalu, kita juga menghadapi berbagai macam bencana alam seperti musibah bencana banjir, dan tanah longsor di sejumlah tempat sehingga menyita tenaga dan dana untuk menanganinya.
Kemudian terbatasnya anggaran yang tersedia juga menjadikan beberapa bidang prioritas menjadi belum semua dapat diakomodir. Terutama beberapa kegiatan fisik yang belum dapat diselesaikan sebagaimana kita rencanakan semula.
“Keberhasilan-keberhasilan, yang telah kita capai harus terus ditingkatkan karena masih banyak potensi-potensi di Kabupaten Tanggamus yang harus terus kita kelola dan dikembangkan, meskipun tantangan pembangunan yang dihadapi akan semakin kompleks dan beragam,” sebut Bupati.
Masih kata Bupati, beberapa waktu lalu, yaitu tanggal 17 Oktober 2024, DPRD Kabupaten Tanggamus telah mengajukan 3 (tiga) buah Ranperda Inisiatif. Lalu setelahnya, dibahas bersama dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait, dan saat ini kita telah sama-sama menyetujui untuk dijadikan Perda.
“Untuk itu Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, yang telah membahas dan menyetujui 3 buah Ranperda ini,” tandasnya.
Adapun Ranperda inisiatif yang telah kita bahas dan setujui yaitu:
- Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 3. Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Dengan telah disetujuinya 3 (tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin Berdaya, Sejahtera, Adil, Maju, dan Bermartabat,” ujar Bupati lagi.
Pada Hari ini, Agenda Sidang Paripurna DPRD berikutnya adalah Sidang Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/ Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029.
Terkait hal tersebut, Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan Selamat kepada Sdr. Jonartak Dinata, atas dilantiknya saudara sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai NASDEM, dengan harapan, semoga saudara dapat bekerja sebaik-baiknya di masa jabatan ini, sesuai dengan amanah yang diberikan.
“Kepada keluarga Almarhum M. Suratman, SP., MM., Anggota DPRD yang diganti karena meninggal dunia, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah diberikan, semoga Allah SWT., mencatatnya sebagai amal kebaikan dan kami panjatkan do’a, kiranya almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin,” imbuhnya.
Hadir dalam Rapat Paripurna, Para Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Tanggamus atau yang mewakili, Kepala Instansi Vertikal/BUMN/BUMD dan Dunia Usaha Se-Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Daerah Suaidi, Para Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah dan Camat Se-Kabupaten Tanggamus.
Selain itu hadir pula Para Lurah dan Kepala Pekon Se-Kabupaten Tanggamus, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Tanggamus, Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tanggamus beserta Para Ketua Organisasi Wanita Se-Kabupaten Tanggamus, Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Insan Pers, LSM dan Unsur Ormas Se-Kabupaten Tanggamus. ( Syukri )