Maraknya Debt Collector di Jalan Gadobangkong Jadi Sorotan Warga

Hukrim27 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung Barat – Aktivitas debt collector yang semakin marak di wilayah Kabupaten Bandung Barat, khususnya di Jalan Gadobangkong dekat Perumahan Permata Cimahi, mulai menuai sorotan dan kekhawatiran dari masyarakat. Salah satu kejadian yang menimpa seorang warga menjadi perhatian setelah ia diberhentikan secara tiba-tiba oleh dua orang yang mengaku sebagai perwakilan dari pihak leasing.

Warga tersebut, yang tidak ingin disebutkan namanya, menceritakan insiden yang dialaminya pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, ia sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Kota Bandung menggunakan sepeda motor milik saudaranya.

“Saya diberhentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengaku dari Kredit Plus. Mereka mengatakan motor yang saya kendarai menunggak cicilan selama tiga bulan. Padahal, saya hanya meminjam motor itu dari saudara,” ujarnya kepada awak media.

Ia kemudian diminta mengikuti mereka ke kantor Kredit Plus di Jalan Sangkuriang, Cimahi, dengan janji kendaraan akan dikembalikan setelah sampai di sana. Namun, setibanya di kantor, ia justru diminta membayar angsuran selama empat bulan agar motor bisa diambil kembali.

“Saya bingung karena bukan saya pemilik motor itu, tapi saya yang disuruh bayar,” tambahnya.

Awak media kemudian melakukan penelusuran dan mengonfirmasi kepada pemilik asli motor, yang diwakili oleh suaminya. Ia membenarkan adanya tunggakan.

“Benar, saya memang menunggak tiga bulan. Dulu BPKB-nya sempat saya gadaikan. Saya berencana datang ke kantor Kredit Plus hari Jumat dan berharap bisa didampingi,” ujarnya.

Pada Jumat, 11 April 2025, pemilik motor didampingi awak media mendatangi kantor leasing Kredit Plus untuk menyelesaikan masalah. Pihak leasing menyampaikan rincian jumlah yang harus dibayarkan untuk mengambil kembali kendaraan tersebut.

“Saat ini motor sudah di gudang kami. Jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp4.722.000, terdiri dari tunggakan angsuran tiga bulan masing-masing Rp1.069.000, biaya penarikan Rp1.500.000, dan administrasi Rp15.000,” jelas Tedi, perwakilan dari Kredit Plus.

Sayangnya, pemilik kendaraan hanya mampu mengumpulkan dana sebesar Rp1,5 juta dengan bantuan dari keluarga. Namun, pihak leasing tetap menolak pembayaran sebagian dan bersikeras agar pelunasan dilakukan secara penuh.

“Kami tidak bisa menerima pembayaran sebagian. Untuk ambil motor, harus lunas Rp4.722.000,” tegas Tedi.

Saat ditanya mengenai legalitas penarikan kendaraan di jalan, Tedi membantah bahwa pihaknya melakukan penarikan paksa.

“Kami tidak menarik di jalan. Kami hanya mengajak ke kantor,” katanya.

Namun demikian, awak media mengingatkan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh leasing tanpa dasar hukum dan tanpa penetapan pengadilan bisa dianggap melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.

Dengan adanya kejadian ini, warga setempat berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menertibkan aktivitas debt collector dan perusahaan leasing yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.

Red