Rapat Paripurna ke 11 Tahun Sidang Tahun 2025,Pandangan Umum Fraksi

Daerah22 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (11/4/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD itu membahas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., memimpin langsung jalannya rapat, didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Satu per satu, juru bicara dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap draf perubahan regulasi pajak dan retribusi tersebut. Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi menyampaikan sejumlah catatan, saran, hingga pertanyaan yang ditujukan kepada eksekutif.

“Secara umum, seluruh pandangan fraksi berisi masukan yang membangun berupa koreksi, pendapat, dan pertanyaan. Kami berharap Bapak Bupati bisa memberikan jawaban atas semua pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna yang akan digelar pada Senin, 14 April 2025 mendatang,” kata Budi Azhar Mutawali.

Pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya guna merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Sukabumi ditutup dengan doa dan harapan agar proses legislasi berjalan lancar.

Asep