KEPALA DESA SINAR BENTANG SUKABUMI REALISASIKAN PROGRAM SESUAI ATURAN

DESA24 Dilihat

Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Masyarakat Desa Sinar Bentang Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi Jawa Barat sangat
antusias dengan kepemimpinan
Kades Sugandi karena sangat betul betul merealisasikan anggaran DD sesuai kebutuhan masyarakatnya untuk memanfaatkan berbagai hak Istimewa alias privilege yang dimilikinya, terutama sejak pemberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Menurut Sugandi Kades Sinar Bentang kini memperoleh anggaran dari pemerintah pusat
APBN atau APBD

Pertama sebelum UU ini dikeluarkan desa mencari anggaran serba sulit, menengadahkan tangan kepada kepala daerah akan tetapi pemerintah pusat mentransfer Dana Desa (DD), sehingga desa bisa melakukan pengelolaan anggaran seluasnya untuk kemakmuran di desa.

Keistimewaan kedua adalah kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa lebih disetarakan selain itu peningkatan DD karena pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan peningkatan siltap.

Pemkab Sukabumi juga tidak pernah mengotak-atik aturan mengenai Tanah Bengkok, sehingga bisa menjadi tambahan kesejahteraan bagi kades dan perangkat desa yang sekarang sehingga totalnya menjadi delapan tahun per periode.

Masih kata Sugandi ,” Bupati juga berpesan, bertambahnya keistimewaan desa ini (Desa Sinar Bentang) harus diimbangi dengan kinerja pemerintahan pusat desa yang lebih baik untuk masyarakat. Jika tidak, kondisi tersebut bisa menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat,”tutur Sugandi (15/4/2025)

“Saya titip apapun kebijakan pusat yang nanti akan ditetapkan jangan terlalu euforia, justru privilege ini bisa kita lanjutkan. Kita balas dengan peningkatan layanan yang lebih baik lagi.

Makanya Kita fokus untuk memaksimalkan anggaran agar target-target kinerja tahun ini bisa tercapai,”pungkas Kades Sinar Bentang.

Hendra