Menjaga Keberimbangan Pemberitaan: Klarifikasi atas Isu Dugaan Korupsi di Desa Rambu Kongga

Daerah45 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//Konawe, Sulawesi Tenggara – 17 April 2025 Sehubungan dengan mencuatnya pemberitaan yang menjadi viral terkait dugaan korupsi di Desa Rambu Kongga, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu kami sampaikan klarifikasi untuk menjaga keberimbangan informasi di ruang publik.

Isu tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat yang kemudian menjadi sumber informasi bagi sejumlah wartawan. Saat wartawan berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Rambu Kongga, dikabarkan Kepala Desa menunjukkan sikap yang kurang kooperatif.

Terkait hal tersebut, kami menegaskan bahwa pers memiliki hak menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk menghormati privasi narasumber, tidak melakukan intimidasi, serta menunjukkan identitas diri yang jelas.

Pimpinan Redaksi media Sergap7 menanggapi peristiwa ini dengan menyampaikan pentingnya pemahaman dari setiap lembaga publik, termasuk pemerintah desa maupun perusahaan, dalam menghadapi media. “Tidak perlu takut terhadap wartawan selama tidak melakukan kesalahan. Yang terpenting adalah tidak bersikap arogan dan memahami hak jawab sebagai bentuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang dirasa merugikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan di media massa, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan resmi ke Dewan Pers, tanpa harus melakukan tindakan di luar koridor hukum. Menghadapi wartawan secara bijak, tanpa kekerasan, menjadi kunci terciptanya komunikasi yang sehat antara institusi dan media.

Senada dengan itu, Subambihanto, Asisten Administrasi Umum yang mewakili Walikota Mojokerto dalam sebuah diskusi publik, menyampaikan pentingnya setiap pejabat publik memahami Undang-Undang Pers. “Kita bisa memberikan jawaban yang bijak dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, jika kita memahami ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, dan media untuk bersama-sama menjaga prinsip keterbukaan informasi, akurasi pemberitaan, dan dialog yang konstruktif demi kepentingan publik.

Red