GUDANG PENYIMPANAN SEMEN DI JAlAN BARU SIGOBING DIDUGA TIDAK MENGANTONGI PERIZINAN LENGKAP

Hukrim53 Dilihat

Reformasiaktual.com// Kab Garut- Salah satu perusahaan gudang semen yang familiar oleh warga Kabupaten Garut disebut di jalan Baru Sigobing tepat nya terletak di Wilayah Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Tarogong Kaler berdasarkan informasi dari beberapa narasumber yang berhasil dihimpun oleh awak media Reformasi Aktual diduga belum Mengantongi perizinan lengkap dari pemerintah daerah.

Mendapati Informasi Rumor dari beberapa Narasumber yang mengetahui terkait keberadaan gudang semen yang diduga belum mengantongi perizinan dari beberapa stakeholder pemerintah terkait awak media Reformasi Aktual mencoba menyambangi salah satu Warga masyarakat berinisial N.T yang ditaksir memiliki usia 36 tahun yang dikenal Eksis Aktif dikenal warga masyarakat Kabupaten Garut terlibat di beberapa organisasi dan pergerakan sewaktu di wawancarai oleh awak media Reformasi Aktual pernah mencoba melakukan, investigasi dan klarifikasi ke Lokasi gudang semen, dirinya mendapat kan keterangan yang diduga sebagai salah satu karyawan perusahaan menyampaikan keterangan singkat bahwa perizinan gudang semen yang diketahui sudah melakukan aktivitas dan Hilir mudik kendaraan kontainer terbuka bahwa perizinan masih di tempuh dan menurut Rumor yang sampai kepada Sosok narasumber inisial N.T kesulitan dan belum memiliki Tanda terdaftar gudang, Amdal lalin, dan ijin pengelolaan lingkungan UKL UPL pungkas Narasumber laki laki Inisial N.T Jum,at pukul 13:00 wib berhasil di konfirmasi dan menjawab beberapa pertanyaan dari awak media Reformasi Aktual .

Masih kata narasumber sosok laki- laki N.T sebagai pelaku sosial kontrol dirinya dan rekan organisasi, sudah melakukan Pengaduan Masyarakat sekitar dua minggu yang lalu,dan mendapati Respon positif dari Atap POL PP Kabupaten Garut sebagai satuan penegak peraturan Daerah kabupaten Garut, yang telah bergerak cepat kelokasi gudang semen di jalan Baru Sigobing untuk melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan perizinan perusahaan terkait dan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahan.

Namun, berdasarkan keterangan dari salah satu Narasumber Kasi POL PP Kabupaten Garut ,dua kali surat yang di sampaikan oleh POL PP kabupaten Garut menyampaikan informasi kepada awak media membenarkan. Bahwa gudang semen belum belum mengantongi Perizinan dan tidak terdaftar Nomor Gudang di Disperindag Kabupaten Garut , selain belum mengantongi Perizinan pihak perusahan Terkesan mengabaikan dan tidak merespon surat peringatan dan panggilan terkait kelengkapan perizinan dari POL PP kabupaten Garut.

Rencana nya mendapati keterangan dan Respon Pihak perusahan Gudang semen yang diduga Apriori dan abai tentunya Sangat kontras sekali adanya Unsur Menyepelekan dari pihak pemerintah husus nya POL PP sebagai penegak perda Ormas Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang, Tarogong Kaler, berencana akan melakukan Audiensi ke DPRD Kabupaten Garut, sebagai upaya ikut menyelaraskan tata tertib perizinan pemerintah Kabupaten agar senantiasa setiap sektor kegiatan usaha apapun husus nya di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler agar menempuh administrasi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat.

Sampai berita di tayangkan pihak pemilik Gudang tersebut belum di mintai keterangan

Tim RA kabupaten Garut