Tolak Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Kapolrestabes Bandung Diminta Evaluasi Kinerja Polsek Ujung Berung

TNI/Polri32 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung – Polsek Ujung Berung Polrestabes Bandung menuai sorotan tajam. Sejumlah awak media mengaku kecewa setelah laporan mereka mengenai dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polsek tersebut diduga ditolak oleh pihak kepolisian setempat.

Kejadian itu disebut mencoreng semangat kemitraan antara insan pers dan aparat penegak hukum, Minggu (20/4/25).

Sri Panuntun, Pimpinan Redaksi Media Eksposelensa.com, yang memimpin langsung pelaporan tersebut menyatakan kekecewaannya atas sikap yang ditunjukkan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Berung.

Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukanEksposelensa.com merupakan bentuk dukungan terhadap kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan obat keras di masyarakat.

“Kami datang membawa informasi valid, lengkap dengan indikasi lokasi dan pelaku. Namun respons yang kami terima sangat mengecewakan. Laporan kami justru tidak diterima, tanpa alasan yang jelas,” ujar Sri Panuntun.

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 3 huruf (b) menyebutkan bahwa penyidik wajib “memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, prosedural, dan proporsional”.

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap laporan atau pengaduan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”.

Dengan dasar hukum tersebut, Sri mendesak Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Polsek Ujung Berung dan memberi sanksi terhadap oknum yang terbukti menolak laporan masyarakat.

Menurutnya, penolakan terhadap laporan masyarakat — apalagi yang datang dari media — merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan Kapolri yang dengan tegas mengatur bahwa setiap laporan harus diterima dan ditindaklanjuti secara profesional.

“Sikap seperti ini bukan hanya menciderai hati insan pers, tetapi juga bisa menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah mungkin ada sesuatu yang ditutupi? Jangan sampai muncul dugaan bahwa ada keterlibatan internal terhadap peredaran obat keras di wilayah hukum mereka,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah wartawan yang turut mendampingi Sri Panuntun dalam pelaporan juga menyuarakan kekecewaan yang sama.

Mereka menilai bahwa tindakan tersebut mengindikasikan adanya masalah serius dalam mekanisme penerimaan laporan di internal Polsek Ujung Berung.

“Sangat disayangkan jika sebuah institusi penegak hukum justru bersikap tertutup terhadap laporan publik, apalagi terkait isu sensitif seperti peredaran obat keras. Ini perlu diselidiki lebih lanjut,” ujar salah satu wartawan yang turut hadir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Ujung Berung maupun Polrestabes Bandung terkait dugaan penolakan laporan tersebut. Masyarakat dan insan pers kini menunggu langkah konkret dari Kapolrestabes Bandung dalam menyikapi persoalan ini.

red