Founder GERMASI Pertanyakan Urgensi Tambahan Anggaran Pengawasan Proyek DAK 2025

Daerah1 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//Way Kanan – Rencana pelaksanaan tender terhadap tiga paket pekerjaan pembangunan gedung bangunan khusus sektor kesehatan di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dinilai terkesan dipaksakan dan diduga sarat akan kepentingan tertentu.

Hal ini mencuat seiring dengan informasi berkembang yang menyebutkan adanya permintaan tambahan anggaran biaya jasa pengawasan kepada RSUD Zainal Abidin Pagaralam (ZAPA) sebesar Rp. 450 juta dan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan sebesar Rp. 800 juta. Permintaan ini, menurut informasi yang diterima, diduga datang dari pihak oknum tertentu di Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan yang menilai besaran anggaran pengawasan yang tersedia saat ini tidak mencukupi kebutuhan.

Permintaan tambahan anggaran tersebut pun dinilai sangat membebani. Pasalnya, dana yang dialokasikan dari Kemenkes RI untuk pembangunan gedung, perencanaan, dan pengawasan, seharusnya sudah cukup. Ketentuan besaran anggaran perencanaan dan pengawasan pun telah ditetapkan, yaitu maksimal 5% dari total anggaran, sehingga tidak diperlukan adanya penambahan biaya.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana C.PL., CDRA, menegaskan bahwa anggaran yang ada saat ini sejatinya cukup untuk pelaksanaan pekerjaan, perencanaan, dan pengawasan, terlebih jika dilaksanakan melalui metode pengadaan e-Katalog.

“Jika dilaksanakan melalui e-Katalog, maka anggaran yang ada akan tetap cukup tanpa perlu ada permintaan tambahan. Justru jika dilakukan penambahan anggaran pengawasan, hal ini sangat berpotensi menjadi pemborosan dan menimbulkan persoalan baru,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, penggunaan metode e-Katalog merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2025 seluruh transaksi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib memanfaatkan e-Katalog versi 6.0. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penyerahan DIPA dan TKD Tahun 2025 di Istana Negara pada 10 Desember 2024 lalu.

“Sangat tidak logis jika saat ini masih ada dorongan untuk menambah anggaran dengan alasan kebutuhan pengawasan, padahal jelas ada metode yang lebih efisien dan akuntabel melalui e-Katalog,” imbuhnya.

Ridwan juga mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada Kepala BPKAD Kabupaten Way Kanan melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dasar regulasi dan legalitas usulan penambahan anggaran pengawasan tersebut. Kepala BPKAD menjawab,

“Untuk usulan penambahan anggaran belum ada usulannya… Mungkin itu penataan terkait dana DAK ya. Kalau itu diatur dalam petunjuk teknis dana DAK masing-masing kementerian. Saya masih di Jakarta, jadi belum pantau di kantor.”

Ridwan mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan dengan prinsip tepat guna dan efisien.

“Jika ada metode pengadaan yang lebih murah, aman, dan sesuai regulasi, kenapa harus memilih cara yang rumit dan apalagi diduga berpotensi rentan terhadap masalah?” tutupnya.

Tim