ReformasiAktual.com//BANDUNG- Panit Reskrim Polsek Ujungberung telah melakukan pengecekan dan penyitaan obat keras tanpa resep dokter di Jl. Ah. Nasution Kel. Pasirendah Kec. Ujungberung Kota Bandung pada hari rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 11.00 Wib. Jl. AH.Nasution Rt. 06 Rw 06 Kel. Pasirendah Kec. Ujungberung Kota Bandung.
Adapun kronologisnya sekira jam 11.00 Wib Panit Reskrim melakukan pengecekan terhadap warung penjual obat keras tanpa resep dokter di Jl. AH. Nasution Rt, 06 rw, 06 Kel. Pasirendah Kec. Ujungberung Kota Bandung, pada saat pengecekan menggunakan kendaaarn R2, personil melihat ada 2 orang yang sedang duduk dan berdiri didepan warung yang tertutup, satu orang sedang memasukkan obat berwarna putih kedalam plastik kecil dan satu orang lagi sedang berdiri didepannya, terlihat juga ada satu orang lainnya sedang duduk diatas motor matik yg parkir dipinggir jalan Ah. Nasution.
Saat personil menanyakan sedang apa kepada ketiga orang tersebut mereka langsung melarikan diri dan panit reskrim berhasil menarik tas gendong dan barang bukti obat obatan tersebut dari salah satu orang tersebut, sedangkan ke 3 orang tersebut melarikan diri kearah Jl. Cijambe. Personil berhasil mengamankan barang bukti obat obatan tersebut dan uang hasil penjualan yg disita dalam tas mereka.
Dari kejadian tersebut pihak Polsek Ujungberung berhasil menyita barang bukti
- 3 strip dan 3 butir Tramadol
- 7 strip 4 butir Hexi
- 131 butir pil putih
- Uang tunai rp. 2.300.000,-
- 2 bungkus plastrik strip uk 3×4
Dan barang bukti tersebut langsung diamankan olah pihak Polsek Ujungberung.
(Eri)