ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA Ketua Umum ORMAS BIDIK Kesal Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan oleh Pihak PLN UPJ Baleendah

Lembaga64 Dilihat

Reformasiaktual.com//BANDUNG- Pojok Hukum, Lintas Daerah, Listrik merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ada kalanya listrik tiba-tiba padam, mengganggu aktivitas rumah tangga, pekerjaan, hingga bisnis. Seringnya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan oleh PLN – UPJ Baleendah di Wilayahnya akhir-akhir ini membuat jengkel dan geram ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA Ketua Umum ORMAS BIDIK yang juga berprofesi sebagai Pengacara. Pasalnya pemadaman tanpa pemberitahuan di wilayahnya tepatnya di Pohon Mangga Cityland ini menurutnya sangat berpotensi mengganggu aktivitas sehari-hari beliau dalam bekerja, “ujarnya kepada awak media. (30/05/2025)

Pak Ketum begitu sapaan akrabnya saat menjelaskan kepada awak media bahwa PLN memiliki kewajiban untuk memberikan pemberitahuan kepada pelanggan sebelum melakukan pemadaman listrik baik melalui media massa, situs web, aplikasi PLN, atau melalui surat pemberitahuan. Ada beberapa situasi di mana PLN dapat melakukan pemadaman listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Misalnya jika terjadi gangguan pada jaringan listrik yang mengancam keselamatan masyarakat.

Lebih lanjut Pak Ketum menjelaskan sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya. Didalam Pasal 28 huruf (b) berbunyi “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.” Tindakan pemadaman listrik oleh PLN tanpa pemberitahuan merupakan bentuk kelalain dalam pelayanan dan kelalaian layanan PLN ini bisa digugat sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (1) huruf (d) dan (e) yang menegaskan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila pemadaman diakibatkan kelalaian penyedia listrik.” Ujar Pak Ketum.

Kelalain seperti ini menunjukkan ketidakmampuan PLN dalam memenuhi tugas dasarnya sesuai mandat undang-undang dan kewajibannya memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumennya. Saya akan kawal terus masalah pemadaman listrik ini agar hak masyarakat khususnya warga Pohon Mangga Cityland dalam mendapat suplai listrik yang terus menerus, merata dan bermutu bisa terwujud sebagaimana mestinya. “tutup pak Ketum.

Sampai berita tayang tim belum memintai keterangan dari pihak PLN UPJ Baleendah Bandung .

(red)