PERS HARUS BEBAS DALAM MENYAMPAIKAN KARYA DAN EKSPRESI 

Daerah13 Dilihat

TANJUNG BALAI//Reformasiaktual.com-
Tanggal 3 Mei merupakan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati pada setiap tahunnya. Kebebasan Pers tidak boleh hanya sebatas retorika akan tetapi harus benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai dari fraksi PKB Safri Sahputra, S.H , M.H turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh insan Pers. “Pada kesempatan ini saya atas nama DPRD Kota Tanjung Balai mengucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati pada tanggal 3 Mei.
 Pers memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.
Kebebasan Pers sangat penting untuk menjamin hak publik atas informasi dan memfasilitasi diskusi publik yang sehat.
Pers yang bebas berperan penting dalam mengawasi pemerintah, menyampaikan pendapat masyarakat, dan memberikan ruang bagi berbagai perspektif”, ucap Safri.

Lebih lanjut Safri mengatakan :
“Kebebasan Pers di Indonesia dijamin secara hukum baik baik Undang undang Pers maupun UUD 1945.
Ini berarti Pers bebas mencari, mengumpulkan dan menyampaikan informasi tanpa adanya tekanan dari Pemerintah, Swasta maupun individu”, kata beliau.

Meskipun Pers memiliki kebebasan, kebebasan tersebut tidaklah absolut. Ada batas-batas yang di atur oleh Undang-undang dan Kode etik jurnalis, seperti larangan menyampaikan ujaran kebencian, hoaks atau berita yang merusak nama baik.

Jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Mereka tidak hanya menyampaikan informasi secara objektif tapi juga membantu masyarakat menyuarakan pendapatnya dan mengawasi penyalahgunaan kekuasaan.

RA/S T H