Pemdes Sukasirna Diduga Mark Up Anggaran Satu Milyar Satu Desa (Samisade) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024

DESA89 Dilihat

Bogor//reformasiaktual.com-Program bantuan keuangan infrastruktur Kabupaten Bogor yang bersumber dari dana anggaran Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) mestinya dipergunakan dengan cermat dan tepat.

Namun tidak demikian dengan Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor dengan mengucurkan anggaran sebesar Rp.270.000.000,- Rupiah sudah termasuk pajak dan hari ongkos kerja (HOK). Samisade tahap 2 untuk pembangunan Betonisasi jalan desa yang direalisasikan di Kampung Bojong Korod RT 002 RW 010 dengan Volume Panjang 270 Meter, Lebar 3 Meter, Ketebalan 0,15 Senti Meter, sesuai yang tertera di papan informasi kegiatan pembangunan jalan desa tersebut.

Ketika salah satu tim media meminta keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, Memaparkan. untuk pembangunan betonisasi yang sudah direalisasikan menggunakan dana bantuan keuangan (BANKEU) Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) Kabupaten Bogor, untuk harga jayamix ukuran K 250 senilai Rp. 890.000,- Rupiah per kubik, sedangkan untuk harga HET Jayamix Kabupaten Bogor ukuran K 250 senilai Rp.1.050.000,- Rupiah per kubik sudah termasuk pajak dan HOK, belum beli plastik sama begising. Ucapnya

Jika dihitung dengan harga di lebihin/dinaikan untuk pembelian jayamix tersebut dari harga HET Kabupaten Bogor Rp. 1.050.000,- Rupiah perkubik sudah termasuk pajak dan HOK, menjadi Rp. 1.500.000,- Rupiah perkubik berikut untuk pembelian plastik dan begising serta upah kerja, hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp.182.250.000,- Rupiah.

Yang berinisial, I,S. selaku Kepala Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, untuk pembangunan jalan desa yang menggunakan dari bantuan keuangan (BANKEU) Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) Kabupaten Bogor menganggarkan senilai Rp. 270.000.000,-Rupiah, jadi jelas disitu ada dugaan mark up anggaran kurang lebih Rp. 87.750.000,- Rupiah.

Tentunya perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil temuan dan penelusuran media reformasi aktual.com di lapangan dan juga mendapat keterangan dari tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya yang mengatakan bahwa telah terjadi dugaan mark up anggaran Samisade tahap ke 2 tahun anggaran 2024.

Ketika tim media berusaha untuk konfirmasi kepada kepala Desa Sukasirna yang berinisial I,S. Pada hari Senin 21-April-2025 beliau tidak ada di kantor desanya, Lalu awak media pun berinisiatif untuk menemui ketua APDESI Kecamatan Jonggol pada Sabtu 26-April-2025 agar bisa difasilitasi untuk ketemu dan konfirmasi ke kepala Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.

Hingga akhirnya kepala Desa Sukasirna yang berinisial I,S. pun bersedia untuk bertemu tim media dan ia pun menjanjikan bertemu pada hari Senin 28-April-2025. Tetapi sangat disayangkan padahal awak media sudah menunggu dari jam 9 pagi sampai jam 13:30 di kantor Desa Sukasirna, namun Kepala Desa tersebut tidak datang dengan alasan ada keperluan lain kata salah satu staf desa, dan tetap tidak mau bertemu terhadap awak media yang mau konfirmasi terkait adanya dugaan mark up anggaran SAMISADE tahap ke 2 tahun anggaran 2024.

Untuk itu kepala Desa Sukasirna diduga tidak faham
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Undang-undang
RI no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 “keuangan negara
dikelola secara tertib, taat aturan per undang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

Hingga berita ini di tayangkan Kepala Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor belum bisa ditemui dan dimintai keterangan.” Bersambung.

(Rahmat Mulyanto)