MUI dan Tokoh Masyarakat Dorong Ketegasan Hukum Terkait Peredaran Miras di Probolinggo.

Daerah418 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Probolinggo menyerukan ketegasan aparat penegak hukum dalam menanggulangi peredaran minuman keras (miras). Hal ini disampaikan oleh KH. Wasik Hannan dalam pertemuan bersama anggota Komisi I DPRD Probolinggo, Rabu (7/5/2025).

KH. Wasik Hannan menyatakan bahwa MUI dan jajarannya mendukung penuh langkah preventif untuk menghentikan peredaran miras di wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia menekankan pentingnya peran Satpol PP dan aparat terkait agar bertindak tegas demi menjaga moral generasi muda.

“Apalagi, di Probolinggo ini mayoritas masyarakatnya hidup berdampingan dengan pondok pesantren. Jadi, peredaran miras harus dicegah sedini mungkin,” tegas KH. Wasik Hannan kepada wartawan di ruang Komisi I.

Senada dengan hal tersebut, Musthofa, Ketua Forum Pemerhati Akhlak, juga menuntut penindakan tegas terhadap Semua pihak yang terlibat dalam distribusi miras. Ia menekankan bahwa siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum, termasuk jika ada oknum ASN maupun anggota Polri yang terlibat.

“Ketegasan dibutuhkan agar masalah ini tidak terus menjadi isu liar di tengah masyarakat. Jangan sampai ada duagaan pembiaran. Penyedia, pengedar, maupun penikmatnya harus ditindak,” ujarnya kepada awak media.

Musthofa juga berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Menurutnya, tindakan tegas dan transparan akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

Seruan dari MUI dan Forum Pemerhati Akhlak ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa miras bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moral dan masa depan generasi muda di-Probolinggo. “Pungkasmya.!!

Ibrahim