Reformasiaktual.com//SUBANG–tepat di jalan raya Subang Pagaden Gunungsahari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang obat terlarang golongan G, tanpa memiliki ijin makin merajalela, di beberapa titik di wilayah Kabupaten Subang , dengan modus penjualan nya dengan menenteng warung warung kios kecil, untuk melakukan transaksi jual belikan obat obatan tersebut, bahkan sekaligus penjualan mulai di warung warung hingga cod.
Ironisnya obat obatan tersebut di jual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mereka bilang ,”kami berani menjual obat obatan seperti ini karena sudah berkordinasi dengan Aparat penegak hukum baik dari Polres dan Polsek, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan para penunggu warung.
Selain itu juga para penunggu warung mengatakan untuk bagian kordinator meyebut nyebut nama Pan dan Pay,
melihat fenomena seperti ini penjualan obat obatan tramadol tanpa izin di wilayah kabupaten Subang yang diduga selalu di lindungi dari pihak APH,sehingga peredaran penjualan obat obatan terlarang golong G Jenis tramadol , Eximer, dan Trihek, tersebut semakin marat dan berani.
Bahkan kami sudah melakukan kompir ke pihak Kapolsek kata Kapolsek setempat mengarahkan ke pihak Polres , trus kami datang ke polres Subang namun tidak ada tanggapan sama sekali di situh saya ketemu sama KBO Narkoba Polres Subang, kata KBO Narkoba Polres Subang mengatakan jangan dulu lapor ke Kapolres biar kita yang nanganin karna kita malu sama Kapolres,” ucap KBO Narkoba Polres Subang.
Trus saya melapor kan lagih ke DPRD Kabupaten Subang di situh saya ketemu sama ketua DPRD yang bernama Piktor menurut keterangan pak Piktor saya akang habis kan semua yang jualan obat bergolong G tersebut supaya di lingkungan saya tidak ada yang berjualan,”kata keterangan ketua DPRD Kabupaten Subang.
Seharusnya aparat penegak hukum APH harus memberantas peredaran obat obatan tersebut jangan menjadi dalang untuk memuluskan aksi aksi tersebut
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Maka dari itu kami meminta kepada Mabes Polri dan Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di Kabupaten Subang yang bikin resah warga masyarakat dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat,
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa , selain dari pada meracuni generasi muda obat obatan tersebut juga bisa mematikan anak naka bangsa,”pungkas,”8/5/2025.
(Tim)