reformasiaktual.com//MAJALENGKA-Kepala Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka, H. Juhaeni, diduga susah ditemui awak media, pasalnya ketika salah satu tim liputan media berkali-kali mendatangi kantor Desa Leuwikujang untuk melakukan konfirmasi terkait ketahanan pangan dari Tahun Anggaran (TA) 2022, 2023, dan 2024.
Untuk penggunaan dana desa yang direalisasikan untuk ketahanan pangan namun sangat disayangkan kepala desa selalu tidak ada di kantor.
Hingga akhirnya tim liputan berinisiatif untuk menelpon melalui telepon whatsapp tapi diduga diabaikannya dan akhirnya awak media pun melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp sampai berkali-kali tapi tetap tidak dijawabnya, hingga menimbulkan kecurigaan mengenai alasan di balik sikapnya yang diduga menghindar ketika dimintai keterangan lokasi adanya ketahanan pangan yang diperuntukan untuk pengadaan kandang, hewani tersebut.
Adapun data yang di himpun untuk realisasi dana desa yang di realisasikan untuk ketahanan pangan pada tahun 2022 yaitu, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp. 219.019.400,- Rupiah.
Untuk realisasi ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 yaitu, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) sebesar Rp.67.780.000,- rupiah.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2024 yg direalisasikan untuk, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)sebesar Rp.78.750.000,-Rupiah
Padahal peran pers sangat penting dalam mengawasi penyaluran dana desa yang dibiayai negara yang dititipkan ke desa-desa, Namun Kepala Desa, H. Juhaeni tampak enggan memberikan jawaban.
Tujuan utama dari ketahanan pangan di desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Dalam konteks ini, aspek ketahanan pangan mencakup beberapa hal, seperti ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan desa, kelancaran distribusi pangan, serta pemanfaatan pangan yang tepat sesuai dengan budaya dan sumber daya lokal.
Mengenai hal itu Kepala Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka diduga tidak transfaran dan tidak faham Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka belum bisa di konfirmasi dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan fiktip untuk realisasi ketahan pangan.
(Rahmat Mulyanto) Tim Liputan Khusus