PT. PERNICK Diadukan ke APH Diduga terang-terangan Lakukan Penambangan di Jalan Umum Daerah dan Pengrusakan Hutan Mangrove

Daerah279 Dilihat

reformasiaktual.com//
Kendari, 07 Mei 2025. Bukan hal yang lumrah lagi bagi perusahaan tambang yang ada di Konawe Utara terkait dengan soal pelanggaran administrasi dan juga kaidah pertambangan sering di acuhkan kini menjadi biasa terjadi. Hal ini di akibatkan oleh lemahnya penindakan hukum baik yang di lakukan pihak APH maupun Pemerintah Daerah Setempat, bahkan terendus kabar bahwa Koorporasi tersebut berani melawan hukum serta tak mendengarkan instruksi aturan main yang di arahkan oleh instansi terkait di karenakan adanya sejumlah oknum seragam bersatu padu menghalalkan dan memakai jalur pintas untuk massive serta eksis melakukan pertambangan.

Seperti halnya dengan PT. Pernick Sultra, terletak di Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara. Perusahaan ini telah eksis sejak beberapa tahun terakhir lakukan aktivitas pertambangan, namun sama halnya dengan perusahaan lain tak pandang hukum dan kaidah pertambangan yang di rekomendasikan oleh Instansi berwenang juga pemerintah setempat.

Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) geram dan tidak ingin memberikan ruang terhadap perusahaan nakal serta tak patuh aturan, ini dilakukan dengan Misi Penyelamatan Daerah apalagi Konawe Utara menjadi pusat langganan banjir tiap tahunnya.

Tak Main-main, Lewat Suhardin Penanggung Jawab KLP-KU telah mengadukan PT. Pernick Sultra di Polda Sultra, Hal ini berkaitan dengan Dugaan Penambangan Jalan Umum Daerah dan Menimbun Lokasi Mangrove.

Di Temui Awak Media Suhardin Menjelaskan bahwa “PT. Pernick Sultra telah terang-terangan melawan hukum dan tak patuhi serangkaian kaidah pertambangan. Tak hanya menambang jalan daerah tepat berada di bawah tiang listrik, lalu alihkan jalan tanpa sepengetahuan atau koordinasi untuk mengeluarkan surat rekomendasi dari Pemda karena jalan tersebut merupakan akses warga menuju ke perkampungan. Disamping itu, pihak mereka di duga telah menimbun kawasan mangrove dan juga melakukan reklamasi tempat jalan daerah di alihkan, Hal tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 98 ayat 1 pengerusakan ekosistem mangrove dan di pidana paling lama 10 tahun penjara serta Denda 10 Miliar.”

Lanjutnya “Hal ini bukan omong kosong semata, karena tim investigasi kami telah melakukan identifikasi langsung di lapangan guna memastikan data kami.

Selanjutnya kami telah memproses di APH semoga dapat di tindak lebih lanjut, Sambil kami melakukan koordinasi langsung kepada Dinas Perhubungan dan PU terkait langkah sigap yang di lakukan seperti apa karena yang kami ketahui PT. Pernick Sultra ini diduga tak ada izin pengalihan jalan.”

Di konfirmasi langsung di unit Ditreskrimsus Polda Sultra Selaku Penerima aduan mengatakan “Kami akan memproses terkait Aduan Masyarakat Kawan-Kawan KLP-KU yang telah masuk, selanjutnya akan di tindak lanjuti dan menunggu prosedur selanjutnya..” Tutupnya.

Sampai berita tayang dari pihak PT PT. Pernick Sultra belum memberikan keterangan .

Lheo