Reformasiaktual.com//Probolinggo-
Ketua Forum Pemerhati Akhlak dan Ketertiban Masyarakat Musthofa mendatangi Polres Probolinggo melaporkan seorang yang berinisial Lv atas dugaan Pengancaman menggunakan alat Elektronik.(10/5/2025)
“Menurut yek musthofa LV telah mengancam dan mencemarkan nama baik saya, dengan kata-kata ingin menghabisi saya di beberapa platform grup WhatsApp,” ungkap Ketua Forum Pemarhati Akhlak dan Ketertiban Masyarakat.”ujarnya.
YEK mus berharap agar Polres Probolinggo dapat melindungi hak-haknya sebagai warga negara dan mengusut tuntas permasalahan ini. “Saya berharap hak saya, martabat saya, dan nyawa saya untuk dilindungi,” tambahnya.
Dalam laporan ini, Ketua Forum Pemerhati Akhlak dan Ketertiban Masyarakat, juga menyerahkan bukti-bukti pendukung sebagai tamhan bukti laporan. Ia berharap agar Polres Probolinggo dapat memberikan perlindungan dan tindakan tegas terhadap pelaku.
Kasus ancaman melalui alat elektronik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana cyber. Pihak yang dirugikan melapor ke polisi dan meminta perlindungan.
Polres Probolinggo diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelaku dapat diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum, sehingga pihak yang dirugikan dapat merasa aman dan terlindungi.”Pungkasnya.!!
Ibrahim