Dugaan Pungli di SDN 03 KARANG TENGAH, KADISDIK KAB. SUKABUMI HARUS TEGAS

PENDIDIKAN516 Dilihat

Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Adanya dugaan pelanggaran terkait pungutan liar (pungli) di SDN 03 KARANG TENGAH Kecamatan Cibadak Kab. Suka bumi yang melibatkan Kepala sekolah dan komite sekolah.

Dugaan ini mencakup pungutan yang dilakukan kepada siswa atau orang tua siswa tanpa dasar yang jelas, yang berpotensi melanggar Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Agar tidak menjadi opini publik, awak media mencoba mengkonfirmasi untuk yang ke sekian kalinya, ke sekolah Dasar Negeri 03 Karang Tengah. Setiba nya disana, tidak ada satupun dewan guru atau penjaga sekolah yang menyambut atau paling tidak menanyakan kedatangan kami.

Setelah masuk Lingkungan sekolah,kami hanya bisa melihat Guru guru yang sedang mengajar diruang kelas. Sementara Kepala Sekolah tidak tau kemana, Padahal Ruang Kantornya Terbuka. Sabtu, 10/05/2025.
Dengan tidak mendapatkan informasi sedikitpun, kami mencoba menelpon salah Ketua PGRI Kec. Cibadak. Hasilnya pun sama, tidak ada Jawaban.

Salah satu orang tua murid yang juga kebetulan orangtua wali Murid tersebut berprofesi sebagai Wartawan disalah satu media Online. Menjelaskan “Saya sudah berbicara dengan ketua PGRI kec. Cibadak Melalui Telpon perihal Iuran untuk Ujian praktek yang dilaksanakan di SDN 03 KARANG TENGAH. dari penjelasan Ketua PGRI uang Iuran itu di peruntukan untuk Iuran Listrik dan Renang. Setelah saya tanya kepada anak saya, anak saya menjawab. Gak ada kalo buat renang mah, tapi kalo buat Listrik ada, disuruh bayar Rp. 25.000.-” . Jelas Orang tua wali murid tersebut.

Bahkan, Narasumber pun telah menelpon ke Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi Eka Nandang. Singkatnya Kadisdik Eka Nandang menegaskan sudah tidak ada pungutan apapun, Jelas Narasumber.

Tindakan ini menunjukkan ada indikasi pelanggaran terhadap aturan yang ada, khususnya Perpres No. 87 Tahun 2016, yang mengatur tentang pemberantasan pungutan liar.

Pengawasan oleh Pihak Dinas Pendidikan harus lebih aktif mengawasi praktik-praktik pungli , agar Instansi seperti dinas pendidikan khususnya di kab. Sukabumi melakukan audit atas penggunaan dana yang di pungut di sekolah, jangan hanya menerima cerita dongeng saja dari oknum kepsek tentang kegunaan uang komite dari hasil pungli tersebut.

Maka pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, inspektorat atau lembaga pengawas pendidikan, perlu segera turun tangan untuk melakukan investigasi. Pelaporan dari masyarakat, terutama dari orang tua siswa, juga sangat penting agar praktik ini bisa dihentikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi sesuai aturan.
Widiyano & Amud*©