Kasus Tanah di Karang Asam Tanjung Enim Selatan

APH275 Dilihat

ReformasiAktual.Com// Muara Enim–Pengadilan Negeri Muara Enim laksanakan eksekusi lanjutan tanah yang berperkara antara H. A. Gani (tergugat) dengan H. A. Roni (penggugat) pada putusan kasasi sah milik H. A. Roni berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Muara Enim nomor : Pdt. Eks/2023/PA Mre jo nomor 31/Pdt.G/2020/PN Mre jo 19/Pdt Bdh/2023/PN Mre.

Gelar eksekusi lanjutan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim nomor 31/Pdt.G/ PN Mre tanggal 18 Mei 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkracht van gowijsde) yang diajukan oleh Rahmansyah, S.H, Armansyah, S.H., Ripul Padri, S.H, dan Jimi Cristian, S.H adalah para advikat Rahmansyah, S.H dengan surat permohonan eksekusi lanjutan momor : 12/KH.R&R/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Hadir dalam Eksekusi Lanjutan, Tim Eksekusi PN Muara Enim, pihak Polres Muara Enim, Subdin Pom Muara Enim, Kejari Muara Enim, Kodim 0404 Muara Enim, Polsek Lawang Kidul Tim Pengacara baik dari tergugat maupun dari penggugat, Lurah Tanjung Enim Selatan, para Bhabinkamtibmas, Babinsa dan keluarga pemilik sah penggugat (keluarga H. A. Roni).

Saat dibacakan Keputusan Pengadilan Negeri Muara Enim oleh Harmen selaku Panitera bersama Jamal sebagai juru sita aset di Pengadilan Negeri Muara Enim yang digelar eksekusi lanjutan kasus perkara tanah yang dimenangkan oleh H. A. Roni berlokasi di jalan Lintas Baturaja Karang Asam Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Kamis (15/05/25).

Berdasarkan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor :
3/Pdt. Eks/2023/PN Mre Jo Nomor : 3/Pdt.G/2020/PN Mre Jo Nomor : 19/Pdt.Bth/2023/PN Mre, tanggal 21 April 2025.

Dalam amar Putusan Mahkamah Agung, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim mengabulkan tuntutan penggugat (H. A. Roni) yaitu ;

  • mengabulkan tuntutan penggugat H. Abdul Roni bin Ismail sebagian.
  • menyatakan surat jual beli antara H. Abdul Roni bin Ismail dengan Ibrahim bin muhammadinah tanggal 27 Juni 1963 dan surat keterangan jual beli antara H. Abdul Roni bin Ismail dengan Sudarsono tanggal 1 September 1982 adalah sah menurut hukum.
  • menyatakan tanah seluas lebih kurang 17.148 meter persegi dengan batas batas :
  • sebelah Utara dengan tanah Ibrahim/A. Gani
  • sebelah selatan dengan sungai/tanah kuburan
  • sebelah timur dengan tanah Ahmad Ismail/tanah kuburan
  • sebelah Barat dengan jalan raya/A. Gani
    Adalah sah milik penggugat (H. A. Roni bin Ismail.
  • Menyatakan tanah sengketa panjang lebih kurang 100 meter, lebar 27 meter atau luas 2.700 meter persegi (dua ribu tujuh ratus meter persegi) terletak di jalan lintas Baturaja RT 01 RW 07 Kelurahan Tanjung Enim Selatan dengan batas batas sekarang adalah :
  • sebelah Utara dengan tanah Ibrahim/A.Gani
  • sebelah selatan dengan anak sungai/kuburan
  • sebelah Timur dengan tanah Ahmad Ismail/tanah kuburan
  • sebelah Barat dengan jalan lintas Baturaja/tanah A. Gani
    Adalah sah milik penggugat
  • Menyatakan perbuatan tergugat dengan secara tanpa hak dan tanpa izin dan/atau telah menguasai/merusak tanah lebih kurang panjang 100 meter x lebar 27 meter atau seluas 2.700 meter persegi dan tinggi lebih kurang 8 meter milik penggugat serta
    a. Mengambil dan menjual tanah milik penggugat sebagai tanah timbunan sebanyak 31.320 M3 : 4 M3 = 7.830 unit dumptruk.

b. Merusak tanam tumbuh yang ada diatasnya sebanyak 96 batang yang terdiri dari :

  • pohon karet 15 batang
  • pohon Kemang 3 batang
  • pohon cempedak 8 batang
  • pohon tembesu 3 batang
  • pohon petai 5 batang
  • pohon jati 50 batang
  • pohon jengkol 4 batang
  • pohon nangka 5 batang
    Adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan tanah panjang lebih kurang 100 m x 27 m atau luas 2.700 meter persegi sah milik penggugat (H. A. Roni) yang telah berkekuatan hukum tetap. “(Elwin)