Reformasiaktual.com//Probolinggo – Pemberhentian kepala desa merupakan langkah hukum dan administratif yang harus berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan dipertegas melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis pelaksanaannya. Kejelasan norma hukum ini menjadi dasar utama dalam menilai apakah tindakan pemberhentian tersebut sah secara hukum.
Menurut ke-ilmuannya Dr. Mushafi Miftah, S.H.I., M.H., Direktur Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum (PUSKAKUM) Universitas Nurul Jadid, mekanisme pemberhentian kepala desa oleh bupati tidak bisa dilakukan secara serampangan. Harus ada dasar hukum yang jelas, bukti pelanggaran atau sebab pemberhentian yang sah, serta proses administratif yang transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, Perda dan Perbup menjadi alat ukur utama untuk menilai keabsahan tindakan tersebut.
Dr. Mushafi menegaskan bahwa dalil pemacatan atau pemberhentian kepala desa, saya kira regulasinya sudah cukup jelas, ada dalam Perbup yang berlaku di Kabupaten Probolinggo disebutkan secara rinci tentang alasan-alasan yang dapat digunakan untuk memberhentikan kepala desa, baik karena pelanggaran hukum, tidak menjalankan kewajiban, Atau ada sebab-sebab lain yang diatur menurut ketentuan hukum.
“Dari sudut pandang hukum administrasi, ketegasan aturan dalam Perbup sangat penting. Hal ini agar tidak terjadi kekaburan hukum yang bisa menimbulkan multitafsir atau konflik horizontal di masyarakat,” ujar Dr. Mushafi saat ditemui di forum diskusi bedah Perbup. Rabu (14/5/2025). Menurutnya, kepastian hukum harus dikedepankan agar masyarakat dan aparatur desa memahami batasan dan kewajiban mereka secara utuh.
Selain itu, ia menilai bahwa kewenangan bupati dalam hal ini tidak bisa serta-merta dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang. Justru bupati sebagai kepala daerah diberikan mandat oleh undang-undang untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa, agar tetap berjalan sesuai aturan. Oleh karena itu, selama keputusan pemberhentian dilakukan dengan prosedur dan dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut sah menurut hukum.
Namun demikian, Dr. Mushafi juga menekankan pentingnya aspek keadilan dalam implementasi Perda dan Perbup. “Kepala desa adalah jabatan yang dipilih langsung oleh masyarakat. Maka dalam pemberhentiannya, meskipun ada ketentuan hukum, harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas,” ungkapnya. Ia mengimbau agar mekanisme klarifikasi dan pembelaan diri tetap diberikan kepada pihak yang diberhentikan.
Dengan dasar hukum yang kuat serta pengawasan dan pelaksanaan yang akuntabel, Perbup bisa dijadikan rujukan dalam mengambil tindakan tegas dalam pemerintahan kab Probolinggo, terkait pemberhentian kepala desa dapat menjadi instrumen yang menjamin kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa.
Ketegasan dalam regulasi bukan hanya dibutuhkan oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh masyarakat sebagai bentuk perlindungan hukum dalam kehidupan demokratis ditingkat desa. demikian diskusi bedah Perbup yang bisa saya Urai,”Ujar Dr. Mushafi Miftah, S.H.I., M.H., Direktur Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum (PUSKAKUM) Universitas Nurul Jadid Paiton,”Pungkasnya.!!
Ibrahim