Reformasiaktual.com//Probolinggo – Misnawan, Warga Rt./006/Rw./004/ kel/desa Semampir Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, korban penganiayaan yang terjadi pada sabtu (29 Maret 2025) dan iya mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang menimpa dirinya. Ia mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum yang berjalan hingga saat ini.
Saat dikonfirmasi pada Rabu –
(14/Mei/2025), pak Misnawan menyampaikan bahwa laporan yang ia buat ke Polsek Kraksaan belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, menurutnya, kasus penganiayaan yang menimpa dirinya sudah berjalan kurang lebih 46 hari.
“Kami sebagai masyarakat hanya ingin keadilan ditegakkan. Sudah 46 hari sejak kejadian, tetapi belum ada tindakan nyata terhadap pelaku,” ujar Misnawan kepada wartawan.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus tersebut diduga melibatkan dua orang pemuda berinisial RFT dan Muh. BNT. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kemudian atas dasar dugaan penganiayaan tersebut, wartawan menghubungi sala satu anggota Unit reskrim Polsek Kraksaan melalui sambungan telepon, Iya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap terduga pelaku namun, keduanya sama sama mangkir, ungkap kanit reskrim kepada wartawan – Selasa – (13/Mei/2025)
Achmad Kusairi Putra pak Misnawan berharap, aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah cepat dan tegas, agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ia juga berharap bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan kaidah hukum, tegas dan transparan. seruan ini mewakili harapan orang tua saya, agar memenui rasa keadilan “Ujar Achmad kusairi, kepada wartawan saat bertemu di “kediamanya.!!
Ibrahim